Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin selalu kader PAN adalah tanggung jawab pribadi, bukan partai.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan," kata Viva Yoya.

Dia menyampaikan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif agar menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas.

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin.

Menurut dia, PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya.

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Syah Afandin dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif, termasuk mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga diterima Bupati Langkat.