SURYA.CO.ID, SURABAYA – Kesaksian dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali persoalan yang selama ini dihadapi ribuan dosen non-ASN di perguruan tinggi negeri.
UPN "Veteran" Jawa Timur menilai persoalan tersebut merupakan dampak perubahan regulasi nasional yang hingga kini belum sepenuhnya sinkron.
Di balik perubahan status kepegawaian, tersimpan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar administrasi.
Sejumlah dosen kehilangan pengakuan sebagai dosen tetap sehingga berdampak pada pengembangan karier akademik, meski di sisi lain perguruan tinggi tetap membutuhkan tenaga profesional untuk memenuhi rasio dosen dan mahasiswa serta menjaga kualitas pendidikan tinggi.
Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UPN "Veteran" Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Sukendah, M.Sc., mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialami UPN, tetapi juga banyak perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun PTN yang baru beralih status.
Baca juga: Unair Luruskan Persepsi Soal Gaji Dosen Usai Kesaksian di Mahkamah Konstitusi
"Ini bukan hanya persoalan UPN. Banyak perguruan tinggi menghadapi kondisi yang sama. Yang menjadi tantangan adalah bagaimana menyinkronkan kebijakan Kemendiktisaintek, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan karena masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda," ujarnya ditemui SURYA.CO.ID, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sukendah, UPN "Veteran" Jawa Timur saat ini memiliki 1.075 pegawai yang terdiri dari 756 dosen dan sisanya tenaga kependidikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 orang merupakan pegawai non-ASN, yakni 87 dosen dan 20 tenaga kependidikan.
Ia menjelaskan keberadaan dosen non-ASN merupakan konsekuensi dari perjalanan panjang institusi. Kampus yang semula berada di bawah Kementerian Pertahanan itu sempat berstatus perguruan tinggi swasta pada 1995 sebelum berubah menjadi perguruan tinggi negeri pada 2014.
Seiring meningkatnya jumlah mahasiswa, kebutuhan dosen pun terus bertambah. Namun, keterbatasan formasi ASN membuat perguruan tinggi harus memanfaatkan skema perekrutan tenaga profesional non-ASN.
Baca juga: Dosen Unair Soroti Kesiapan Kurikulum dan Guru dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
"Ketika jumlah mahasiswa terus bertambah, kami tetap harus memenuhi rasio dosen dan mahasiswa. Sementara formasi ASN terbatas. Karena itulah sebagai PTN-BLU kami diperbolehkan merekrut tenaga profesional non-ASN," jelasnya.
Kebutuhan tersebut semakin meningkat saat UPN "Veteran" Jawa Timur membuka Fakultas Kedokteran pada 2023. Sesuai ketentuan, pembukaan program studi baru harus didukung sedikitnya 26 dosen beserta tenaga laboratorium sejak awal operasional.
Menurut Sukendah, persoalan mulai muncul setelah implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengubah status dosen tetap non-ASN menjadi dosen tidak tetap.
Perubahan itu, katanya, membawa konsekuensi besar terhadap pengembangan karier akademik.
"Kalau statusnya menjadi dosen tidak tetap, maka akses terhadap sistem SISTER, pengembangan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, hingga pengakuan sebagai sumber daya manusia dalam akreditasi juga ikut terdampak. Itu yang menjadi perhatian kami," katanya.
Meski demikian, Sukendah menegaskan perubahan status tersebut tidak memengaruhi kesejahteraan dosen non-ASN di lingkungan UPN "Veteran" Jawa Timur.
Sebagai perguruan tinggi berstatus BLU, kampus tetap membayarkan gaji serta berbagai hak dosen melalui dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola universitas.
Ia menjelaskan, selama masih berstatus dosen tetap non-ASN, hak yang diterima hampir setara dengan ASN. Selain gaji pokok yang mengacu pada skema PPPK, dosen juga memperoleh remunerasi, uang makan, uang transportasi, serta berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan.
"UPN tidak membedakan dosen. Yang membedakan hanya gaji pokok sesuai aturan pemerintah. Hak-hak lain seperti remunerasi, kesempatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan karier kami perlakukan sama bagi dosen tetap," ujarnya.
Selain penghasilan rutin, dosen juga memperoleh peluang meningkatkan kesejahteraan melalui hibah penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun kerja sama tridarma yang terbuka bagi seluruh dosen tetap.
Sukendah memperkirakan dosen pemula di UPN "Veteran" Jawa Timur menerima penghasilan sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan setelah ditambah remunerasi dan berbagai komponen tunjangan.
Untuk mencari solusi, kampus terus berkoordinasi dengan Kemendiktisaintek, Kementerian PANRB, serta Kementerian Keuangan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah mengembalikan pengakuan dosen profesional non-ASN sebagai dosen tetap sehingga hak-hak akademiknya dapat dipulihkan.
Di sisi lain, UPN "Veteran" Jawa Timur juga memanfaatkan pembukaan formasi ASN secara bertahap. Tahun ini, kampus memperoleh alokasi sekitar 137 formasi dosen yang akan diisi melalui seleksi CPNS maupun PPPK.
"Dari 87 dosen non-ASN yang kami miliki, sebagian sudah kami petakan untuk mengikuti formasi ASN. Tinggal sebagian yang masih harus terus kami perjuangkan agar tetap memperoleh kepastian status sebagai dosen tetap profesional non-ASN," katanya.
UPN "Veteran" Jawa Timur juga tengah mengupayakan perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola sumber daya manusia.
Sukendah menegaskan pihak kampus meminta seluruh pimpinan fakultas menenangkan dosen agar tidak panik menghadapi perubahan regulasi karena proses penyelesaian terus dikawal bersama pemerintah.
"Yang kami perjuangkan bukan hanya keberlangsungan institusi, tetapi juga kepastian bagi dosen-dosen yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan tetap harus mendapatkan kepastian karier," pungkasnya.