TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten hingga kini masih menanti kepastian pencairan dana simpanan mereka. Di tengah polemik tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo akhirnya membeberkan kronologi yang disebut menjadi penyebab bank milik daerah itu kolaps hingga tak mampu mengembalikan uang nasabah.
Penjelasan itu disampaikan Hamenang melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hamenang. Ia menegaskan persoalan yang terjadi bukan muncul dalam waktu singkat, melainkan telah berakar sejak PD BKK Klaten dibentuk pada 2009.
Menurut Hamenang, PD BKK Klaten lahir dari penggabungan 24 PD BKK yang sebelumnya berada di sejumlah kecamatan.
"Yang pertama, PD BKK Klaten ini dibentuk pada tahun 2009. Ini adalah penggabungan dari 24 PD BKK yang ada di kecamatan-kecamatan," ujarnya.
Namun, sejak proses penggabungan tersebut, kondisi lembaga keuangan itu disebut sudah tidak sehat.
"Dari awal ini sudah bermasalah karena pada waktu itu PD BKK yang ada di kecamatan-kecamatan nasabahnya kebanyakan di pasar-pasar, pengusaha yang kecil-kecil dan terjadi fraud," katanya.
Persoalan tidak berhenti pada kredit macet.
"Permasalahannya tidak hanya kreditnya macet tapi ada oknum-oknum di dalamnya yang juga bermain, sehingga kemudian fraud-nya semua semakin membesar," lanjut Hamenang.
Situasi semakin rumit ketika pada 2 Juli 2019 digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang mengonsolidasikan PD BKK se-Jawa Tengah menjadi PT BPR BKK Jateng.
Saat itu, hanya dua daerah yang tidak ikut bergabung, yakni Klaten dan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
"Karena itu tadi, sudah ada masalah, sudah ada kerugian," jelasnya.
Tak lama setelah itu, PD BKK Klaten hanya memperoleh izin operasional terbatas.
Menurut Hamenang, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Bank masih diperbolehkan menerima tabungan dan deposito masyarakat, tetapi tidak lagi dapat menyalurkan kredit baru.
Akibatnya, arus kas tidak lagi berputar sebagaimana mestinya.
"Karena ketika operasional terbatas, sehingga uang yang beredar ini hanya dari pihak bank ini menerima tabungan, menerima deposito dari luar tapi tidak bisa kemudian melempar kredit baru," ujarnya.
Dana yang masuk dari masyarakat akhirnya digunakan untuk membiayai operasional harian.
"Justru uang nasabah yang masuk ini tergerus untuk menjadi pembiayaan operasional," katanya.
Hamenang juga mengungkapkan, pada 2021 sebenarnya telah terbit Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur pembubaran PD BKK Klaten.
Namun, menurutnya, saat itu belum dibentuk tim tindak lanjut pembubaran sehingga operasional tetap berjalan.
"Tapi saat itu entah kenapa, saat itu saya belum jadi bupati, posisi pemerintahan berbeda, provinsi pun juga belum Pak Gubernur yang sekarang, tapi intinya belum ada tim tindak lanjut pembubaran PD BKK, justru tetap operasional," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Hamenang, terus berlangsung hingga dana yang dimiliki PD BKK Klaten habis untuk membiayai operasional.
"Puncaknya pada bulan Juni kemarin tahun 2025 akhirnya saldo dari PD BKK Klaten ini habis untuk operasional sehingga ketika warga masyarakat menarik uang tidak bisa," tuturnya.
Ia menegaskan, dirinya bersama almarhum Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto baru mengetahui persoalan itu setelah PD BKK Klaten menghentikan operasional.
"Posisi itu saya sebagai Bupati baru dan almarhum Mas Wakil sebagai wakil Bupati baru tidak ada tidak tahu apa-apa karena memang PD BKK ini sudah muncul sebelum jauh sebelum saya dan almarhum menjabat," pungkasnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)