BANGKAPOS.COM--Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan Satreskrim Polres Belitung.
Seorang pria berinisial AS (28), yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pembobolan toko dan rumah di enam lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.
Yang lebih mengejutkan, uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka digunakan untuk membiayai kehidupan dua kekasihnya sekaligus, selain untuk berfoya-foya di tempat hiburan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mengungkapkan tersangka berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim di kawasan Terminal Laskar Pelangi, Tanjungpandan, pada Rabu (1/7/2026), setelah hampir tiga pekan menjadi buronan polisi.
"Setelah kami identifikasi, tersangka AS ini berstatus PNS di salah satu instansi yang ada di wilayah Kabupaten Belitung," ujar AKP Martuani Manik dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut Manik, penyidik menduga AS telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian yang tersebar di enam lokasi berbeda.
Salah satu toko bahkan menjadi sasaran pelaku sebanyak dua kali.
Dari seluruh aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai hingga puluhan juta rupiah.
"Keterangan tersangka, uang itu untuk membiayai kebutuhan dua pacarnya, kemudian berfoya-foya ke tempat hiburan," ungkap Manik.
Baca juga: Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Korban Diduga Disiksa hingga Luka Bakar 47 Persen
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.
Untuk mengelabui petugas, AS selalu mengenakan penutup wajah (sebo) dan jaket hitam saat beraksi.
Tak hanya itu, pelaku juga melepas pelat nomor sepeda motor sebelum menuju lokasi sasaran, lalu memasangnya kembali setelah meninggalkan tempat kejadian.
Menariknya, kendaraan yang digunakan bukan miliknya sendiri, melainkan motor milik dua perempuan yang menjadi kekasihnya.
"Modus tersangka ini selalu sama, memakai sebo dan jaket hitam. Sedangkan plat motor dilepas dan kembali dipasang di pemberhentian terakhir," jelas Manik.
Dua sepeda motor yang digunakan secara bergantian adalah Honda Scoopy dan Honda Beat.
Baca juga: Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Jadi Perhatian Istana, Said Iqbal Minta Kapolri Usut Tuntas
Penyidik mencatat seluruh aksi dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.
Sasaran pelaku antara lain toko dan rumah warga di Desa Tanjung Binga serta Kelurahan Pangkal Lalang.
Adapun satu di antara fakta modus tersangka yang terungkap adalah pelaku nekat menggunakan sepeda motor milik dua pacarnya secara bergantian, yaitu Honda Scoopy dan Honda Beat.
"Modus tersangka ini selalu sama, memakai sebo (penutup muka) dan jaket hitam. Sedangkan plat motor dilepas dan kembali dipasang di pemberhentian terakhir," kata Manik.
Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian pertama dan kedua dilakukan tersangka pada tanggal 25 Maret dan 8 Mei 2026 pukul 01.00 WIB di Toko LN yang berlokasi di Desa Tanjung Binga.
Lokasi ketiga bertempat di Konter YP Desa Tanjung Binga yang dibobol oleh tersangka pada tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi keempat terjadi pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 01.00 WIB, di mana tersangka menyasar Toko NR yang berada di Desa Tanjung Binga.
Tersangka kemudian melanjutkan aksi kelimanya pada tanggal 1 Juni 2026 pukul 02.00 WIB di Toko WD yang terletak di Kelurahan Pangkal Lalang.
TKP keenam berada di LL, Kelurahan Pangkal Lalang, yang disatroni oleh tersangka pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, aksi terakhir atau TKP ketujuh dilakukan tersangka pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 01.00 WIB di toko DP, Kelurahan Pangkal Lalang.
Selama proses melakukan penyelidikan, tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung harus bekerja keras mengumpulkan banyak video rekaman CCTV.
Upaya pengumpulan rekaman tersebut bertujuan untuk mencocokkan perjalanan pelaku, mulai dari lokasi kejadian hingga menuju ke titik pemberhentian terakhirnya.
Setelah seluruh petunjuk berhasil terkumpul ditambah dengan keterangan dari para saksi, tim URC langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban DP kepada Polres Belitung.
Tim URC Resmob kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV dari berbagai titik.
Penyidik menyusun potongan perjalanan pelaku dari satu kamera ke kamera lainnya hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku baru kembali dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, polisi langsung melakukan pengejaran.
Pelaku sempat terdeteksi berada di kawasan Desa Air Ketekok sebelum akhirnya ditangkap di Terminal Laskar Pelangi sekitar pukul 14.50 WIB tanpa perlawanan.
"Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan hasil interogasi awal, dia mengakui perbuatannya," kata Manik.
Dalam pemeriksaan, AS tidak hanya mengakui pencurian di rumah korban DP, tetapi juga enam aksi serupa lainnya yang terjadi sejak Maret hingga Juni 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan apakah masih ada lokasi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
AKP Martuani Manik juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan pola serupa agar segera melapor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar segera melapor ke Polres Belitung. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku masih melakukan tindak pidana di lokasi lainnya," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang aparatur sipil negara yang diduga justru memanfaatkan hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup pribadi.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berkoordinasi dengan instansi tempat tersangka bekerja terkait status kepegawaiannya.
(Posbelitung.co/ Dede Suhendar)