TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Singapura didenda RM20.000 (sekitar Rp88,26 juta) oleh pengadilan di Malaysia karena secara ilegal mengisi bahan bakar bersubsidi RON95 menggunakan mobil berpelat nomor Singapura pada April lalu.
Pria berusia sekitar 50 tahun itu mengaku bersalah di pengadilan Johor dan pada 2 Juli dijatuhi hukuman denda RM20.000 atau hukuman penjara tiga bulan apabila gagal membayar denda, demikian dilaporkan media Malaysia New Straits Times (NST) dan Astro Audio.
Ia langsung melunasi denda tersebut pada hari yang sama.
Pria itu ditangkap pada 9 April dalam operasi yang dilakukan petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia (KPDN).
Hasil penyelidikan menyatakan ia melanggar Control of Supplies Act 1961 karena membeli bensin bersubsidi menggunakan kendaraan yang terdaftar di luar negeri.
Direktur KPDN Johor, Lilis Saslinda Pornomo, mengatakan keberhasilan penuntutan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi guna melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas pasokan nasional.
Baca juga: Rute Jakarta-Kota Bharu Jadi Andalan AirAsia Perkuat Konektivitas dan Pariwisata Indonesia-Malaysia
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan hukum kini dapat dikenakan tidak hanya kepada operator SPBU yang menjual RON95 kepada kendaraan berpelat asing, tetapi juga kepada pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut.
Sebelumnya, hanya pengelola SPBU yang dapat dikenai sanksi hukum.
Pria tersebut merupakan orang pertama yang ditangkap setelah larangan pengisian RON95 oleh kendaraan berpelat asing diberlakukan. Ia kedapatan mengisi bensin bersubsidi di sebuah SPBU di Johor Bahru pada 9 April.
Pada April lalu, sebuah SPBU di dekat Kuala Lumpur juga diselidiki setelah seorang pengendara mobil berpelat Singapura tertangkap mengisi RON95.
Saat itu KPDN menyatakan telah membuka kasus terhadap SPBU tersebut dan menyita sejumlah dokumen terkait untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
(*)