TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) justru hanya memperoleh kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sekitar 600 ribu kiloliter per tahun, jauh di bawah kebutuhan yang diperkirakan mencapai 2 juta kiloliter.
Kondisi tersebut dinilai ironis dan berpotensi memicu persoalan sosial maupun ekonomi, sehingga pemerintah pusat diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan alokasi kuota BBM subsidi bagi Sumsel.
Menurut Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik UIN Raden Fatah Palembang, Taufik Akhyar, pemerintah harus lebih terbuka kepada masyarakat terkait tata kelola migas, terutama mengenai penetapan distribusi dan kuota BBM bersubsidi.
Menurutnya, perubahan kebijakan mengenai distribusi maupun kuota BBM subsidi yang terkesan berubah-ubah tanpa penjelasan yang memadai kepada publik dan tanpa persetujuan wakil rakyat dapat menimbulkan kesan diabaikannya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Pemerintah harus jujur dan transparan kepada masyarakat terkait tata kelola migas. Informasi mengenai distribusi dan kuota BBM bersubsidi harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar pengambilan kebijakan," kata Taufik saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai perbedaan jauh antara kebutuhan dan kuota yang didapatkan sangat signifikan, sehingga berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
"Pengguna utama solar subsidi merupakan angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor usaha lainnya yang bergantung pada ketersediaan BBM tersebut," katanya.
Menurut Taufik, keterbatasan kuota tidak hanya menyebabkan antrean panjang di SPBU, tetapi juga dapat meningkatkan biaya operasional transportasi dan distribusi barang yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat luas.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan alokasi solar subsidi, khususnya bagi Sumatera Selatan yang memiliki kebutuhan jauh lebih besar dibanding kuota yang diberikan.
Apabila kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, Taufik mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersatu memperjuangkan penambahan kuota solar subsidi.
"Pemprov Sumsel, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dievaluasi, bahkan meminta penambahan kuota solar subsidi sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, Sumatera Selatan memiliki alasan kuat untuk memperoleh tambahan kuota. Selain menjadi salah satu daerah penghasil migas, Sumsel juga merupakan salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan bahan baku minyak sawit pada BBM jenis solar saat ini juga menjadi pertimbangan penting. "Solar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada impor karena lebih dari 40 persen bahan bakunya berasal dari minyak sawit. Sumsel sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam penetapan kuota BBM subsidi," katanya.
(*)