Daftar Pengusaha Pemberi Gratifikasi ke Pejabat Bea Cukai Diungkap Jaksa di Sidang
Acos Abdul Qodir July 03, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam dakwaan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal bersama tiga bawahannya, yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo, jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rupiah dan dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah.

"Telah menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.

Daftar Pengusaha dalam Dakwaan

Jaksa menguraikan dugaan aliran gratifikasi berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari importir, perusahaan logistik, hingga pengusaha rokok.

Dalam dakwaan, Muhammad Suryo disebut diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta.

Nama lain yang disebut ialah Ali Susanto alias Ali Medan, yang dikenal sebagai petinggi Infinix. Jaksa menyatakan Ali diduga menyerahkan uang dalam dua tahap dengan total Rp60 juta dan 125 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Hendra dari Fasdeli Express juga disebut diduga memberikan total Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga kesempatan pada Agustus hingga November 2025.

Jaksa juga menyebut sejumlah nama lain, antara lain Martinus, Akim, dan Johanes Jangkung, yang diduga turut memberikan dana kepada para pejabat Bea Cukai.

Baca juga: Hakim Ingatkan 3 Pejabat Bea Cukai Terdakwa Suap Rp 78,8 Miliar Merenung dan Bersikap Jujur

Dugaan Suap untuk Mempercepat Proses Impor

Selain gratifikasi, surat dakwaan juga memuat dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dapat dipercepat.

"Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Rizal dan rekan-rekannya mencapai sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa menyatakan seluruh dugaan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Pada sidang perdana, para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan.

Dengan tidak adanya keberatan, persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Ketua Umum MUI Usulkan Pejabat yang Korupsi Dihukum Mati: Mereka Merenggut Hak Banyak Orang 

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 14 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi pintu awal pengungkapan dugaan praktik penerimaan gratifikasi dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini memasuki proses pembuktian di pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.