Gempur Rokok Ilegal di Kediri, Operasi Gabungan Amankan 6.896 Batang Tanpa Pita Cukai
Sudarma Adi July 04, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI — Komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus digalakkan di wilayah Jawa Timur.

Dalam kurun waktu dua hari, tepatnya pada 1-2 Juli 2026, operasi terpadu yang digelar oleh jajaran Pemerintah Kota Kediri bersama instansi vertikal berhasil mengamankan sedikitnya 6.896 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Ribuan batang rokok siap edar tersebut disita dari empat lokasi berbeda di tingkat pengecer.

Langkah tegas ini merupakan hasil sinergi solid antara Kantor Satpol PP Kota Kediri, KPPBC Tipe Madya Cukai atau Kantor Bea Cukai Kediri, serta aparat penegak hukum dari Polres Kediri Kota.

Baca juga: Tradisi Bulan Suro di Kediri, Gunungan Berisi 5.000 Tahu Kuning Jadi Rebutan Warga

Petugas gabungan menyasar sejumlah titik strategis yang disinyalir menjadi hilir peredaran komoditas ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa peta kerawanan peredaran rokok tanpa pita resmi ini masih ditemukan di seluruh wilayah administratif kecamatan Kota Kediri.

Dari empat titik yang ditindak, dua lokasi berada di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Mojoroto.

"Temuan ini menjadi indikasi nyata bahwa sebagian masyarakat kita masih ada yang nekat mengedarkan rokok ilegal. Kami sangat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada konsekuensi hukum berat yang mengintai," tegas Paulus, Jumat (3/7/2026).

Paulus menambahkan, mayoritas komoditas ilegal ini disusupkan melalui warung atau toko kelontong di area pemukiman. Oleh sebab itu, tim gabungan sengaja menerapkan strategi inspeksi mendadak (sidak) tanpa adanya bocoran informasi sebelumnya agar petugas bisa melihat fakta rill dan menangkap tangan aktivitas transaksi di lapangan.

Penyelamatan Penerimaan Negara dan Dampak Kesehatan

Di sisi lain, pihak otoritas kepabeanan memastikan akan terus memperketat pengawasan di lini lapangan. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, Moh Rifai, merinci total nilai ekonomis dari barang hasil penindakan operasi terpadu kali ini.

"Dari total 6.896 batang rokok ilegal yang kami sita, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp10.464.560. Melalui penindakan ini, estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp6.842.689," papar Rifai.

Rifai memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini berada di bawah penanganan dinas terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.

Selain melakukan tindakan represif berupa penyitaan, petugas juga mengimbangi pergerakan dengan melakukan edukasi humanis, baik secara tatap muka langsung maupun publikasi edukatif melalui media cetak dan daring terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Baca juga: Waspada Lonjakan Harga saat Tahun Ajaran Baru Meski Inflasi Kota Kediri Juni 2026 Masih Terkendali

Langkah preventif ini dirasa krusial karena konsumsi rokok ilegal tidak hanya memangkas pos penerimaan kas negara yang peruntukannya mengalir kembali ke daerah lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), namun juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat akibat tidak terukurnya kadar tar dan nikotin di laboratorium resmi.

Manajemen Bea Cukai turut mengajak keterlibatan aktif warga Kediri untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.

Pengaduan dapat dilayangkan secara cepat melalui kanal komunikasi resmi di nomor WhatsApp 081335672009 atau pusat layanan terpadu Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.