Wanita Diduga Tipu Toko Emas di Tangsel, Gelang Dijual Rp26 Juta Ternyata Hanya Berlapis Emas
Feryanto Hadi July 04, 2026 12:21 AM

 


Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus menjual gelang yang tampak seperti emas murni. Namun setelah dilebur, gelang tersebut diketahui hanya memiliki lapisan emas asli pada bagian luarnya.

Akibat peristiwa itu, sebuah toko emas di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp26,25 juta.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan bernama Hilda Citra mendatangi Toko Emas Mustika Ciputat pada Senin (23/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Saat itu, pelaku menawarkan sebuah gelang yang diklaim terbuat dari emas.

Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur transaksi di toko emas, pemilik toko memutuskan membeli gelang tersebut.

Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp26.250.000.

Usai transaksi selesai, gelang itu menjadi milik toko untuk diproses lebih lanjut.

Namun, keesokan harinya pemilik toko melakukan peleburan guna memastikan kadar logam mulia pada gelang tersebut.

Hasilnya di luar dugaan.

Setelah dilebur, gelang itu ternyata bukan emas murni seperti yang diklaim saat transaksi.

Polisi menyebut gelang tersebut hanya memiliki lapisan emas asli pada bagian terluarnya, sedangkan bagian dalamnya bukan emas.

"Modus yang digunakan adalah menjual gelang yang bagian luarnya dilapisi emas asli sehingga menyerupai emas murni. Namun setelah dilakukan peleburan, diketahui isi gelang tersebut bukan emas sebagaimana yang diperjualbelikan," kata Bambang, Jumat (3/7/2026).

Merasa menjadi korban penipuan, pemilik toko kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku.

Dalam penyelidikan, diketahui Hilda lebih dahulu diamankan petugas Polsek Pamulang dalam perkara lain pada Rabu (1/7/2026).

Korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.

Karena lokasi transaksi berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada penyidik Polsek Ciputat Timur.

Penyidik kemudian menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Setelah alat bukti dinilai cukup, polisi menetapkan Hilda sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan di flashdisk serta foto surat emas yang digunakan dalam transaksi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

"Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini kami melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bambang.

Tips Membedakan Emas Asli dan Palsu

Agar tidak menjadi korban penipuan serupa, masyarakat disarankan lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli emas.

Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Periksa sertifikat atau surat pembelian dari toko emas resmi.
  2. Cek kadar emas melalui cap atau hallmarks, seperti 24K, 22K, atau 18K. Namun cap saja tidak menjamin keaslian.
  3. Lakukan uji menggunakan alat khusus, seperti X-Ray Fluorescence (XRF), yang banyak tersedia di toko emas besar atau laboratorium.
  4. Jangan hanya mengandalkan tampilan fisik. Emas palsu dapat dilapisi emas asli sehingga terlihat meyakinkan dari luar.
  5. Jika membeli dalam jumlah besar, mintalah dilakukan uji kadar atau peleburan bila diperlukan, terutama untuk emas tanpa riwayat pembelian yang jelas.
    Bertransaksilah di toko emas terpercaya yang memiliki prosedur pemeriksaan kadar emas secara profesional.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.