Sidang Korupsi Bea Cukai: Orlando Minta Pisah, Hakim: Terpisah Bagaimana?
Acos Abdul Qodir July 04, 2026 12:23 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), diwarnai permintaan tak biasa dari terdakwa Orlando Hamonangan.

Melalui kuasa hukumnya, Orlando meminta agar persidangannya dipisahkan dari dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp78,8 miliar.

Permohonan itu disampaikan sebelum sidang memasuki agenda pokok.

"Izin kalau boleh mulai dari tahapan opening statement itu kami dipisah, Yang Mulia. Kenapa? Sekalian kami ajukan juga surat permohonan kami pemisahan itu," ujar kuasa hukum Orlando.

Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori langsung meminta penjelasan.

"Terpisahnya bagaimana?" tanya Hakim Brely.

Kuasa hukum Orlando mengatakan strategi pembelaan kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya setelah mempelajari surat dakwaan.

Menurutnya, terdapat bagian dakwaan yang tidak berkaitan dengan perkara kepabeanan.

Selain itu, Orlando merupakan pejabat dengan jabatan paling rendah di antara para terdakwa. Karena itu, tim kuasa hukum meminta persidangan dipisahkan agar kliennya dapat memberikan keterangan tanpa tekanan psikologis.

"Secara hirarkis dalam struktur jabatan, klien kami ini jabatannya paling rendah. Sementara kami ingin memberikan keterangan secara leluasa tanpa adanya tekanan psikologis, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap," jelas kuasa hukum Orlando.

Baca juga: Daftar Pengusaha Pemberi Gratifikasi ke Pejabat Bea Cukai Diungkap Jaksa di Sidang

Permohonan tersebut tidak ditentang dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

Mulai agenda pemeriksaan saksi pada 14 Juli 2026, perkara Orlando akan disidangkan secara terpisah, sedangkan Rizal dan Sisprian tetap menjalani persidangan bersama.

Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

SIDANG SUAP GRATIFIKASI -Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
SIDANG SUAP GRATIFIKASI -Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, menerima suap sekitar Rp63,5 miliar dari PT Blueray Cargo dan gratifikasi sekitar Rp15,2 miliar, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp78,8 miliar.

Menurut jaksa, suap diduga diberikan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

"Agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Maksud Pemberian Amplop Bupati Kuansing Kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jaksa menyebut Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa valuta asing dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.