POSBELITUNG.CO--Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyidikan KPK yang telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap terbuka dan kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT.
"Kami mengapresiasi kerja KPK, mendukung penuh, dan akan kooperatif dalam seluruh proses hukum," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Raja Juli, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kabinet agar membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan agar semakin transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat," ujarnya.
Di sisi lain, KPK mengungkapkan penyidik masih terus mendalami proses administrasi pelepasan kawasan HPT yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik saat ini menelusuri mekanisme penerbitan rekomendasi hingga proses pengambilan keputusan pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang.
Sementara itu, keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"Kami sedang mendalami seluruh mekanisme tersebut untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan," jelas Ahmad Taufik.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses pembuktian.
Ahmad Taufik menegaskan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
"Apabila diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta maupun memenuhi unsur pembuktian, tentu siapa pun dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," katanya.
Penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuansing hingga kini masih terus berkembang.
KPK menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk aspek administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan kawasan hutan tersebut.(*)
Sumber : Kompas.com