Praktisi Hukum Lampung Soroti Fenomena Mata Elang dan Etika Perjanjian Kredit
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 04, 2026 12:29 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Maraknya fenomena penarikan kendaraan oleh tim penagih utang atau debt collector yang akrab disapa Mata Elang (Matel) kerap memicu kegaduhan di tengah masyarakat Lampung. 

Baca juga: Oknum Pensiunan Polisi Pimpin Komplotan Mata Elang Peras Warga Rp200 Juta

Terutama pada beberapa hari terakhir yang mana oknum pensiunan Polri terlibat dalam kasus mata elang tersebut hingga ditangkap petugas. 

​Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Lampung Bey Sujarwo angkat bicara dan mengingatkan pentingnya kedua belah pihak baik pihak leasing (kreditur) maupun masyarakat (debitur) untuk memahami esensi dari perjanjian kredit yang telah disepakati sejak awal.

​Menurut Bey Sujarwo, hubungan hukum antara leasing atau perbankan dengan nasabahnya didasari oleh aturan keperdataan yang kuat. Ia menekankan bahwa dalam hukum perdata, terdapat asas kebebasan berkontrak.

"Tentunya kita pahami dalam undang-undang keperdataan, khususnya di Pasal 1338 KUHPerdata, ada yang dinamakan pacta sunt servanda atau kebebasan berkontrak. Dari situ kita juga melihat pada syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata," ujar Bey Sujarwo saat diwawancarai Tribun Lampung, di Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026). 

​Ia menjelaskan, aturan-aturan ini dibuat sedemikian rupa untuk menjamin serta melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak ada yang dirugikan di kemudian hari.

Terkait pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, Bey menyebut wajar jika pihak leasing atau perbankan berorientasi pada keuntungan (profit oriented). 

Oleh sebab itu, setelah mereka melaksanakan kewajibannya memberikan fasilitas kredit atau kendaraan, debitur memiliki kewajiban mutlak untuk membayar.

​"Setiap ada kredit yang diterima oleh debitur, jangan lupa membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan," kata Ketua Peradi Bandar Lampung ini. 

​Bey juga menyoroti salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh oknum masyarakat, yakni mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.

​Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana atau perbuatan melawan hukum.

​"Seringkali kita mengalami peristiwa bahwa kendaraan tersebut dialihkan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kredit (leasing). Nah, ini akan menimbulkan suatu dampak yang lebih bernuansa perbuatan melawan hukum," kata Sujarwo. 

​Terkait keterlibatan pihak ketiga atau Mata Elang dalam melakukan penarikan kendaraan di jalanan, dirinya meminta semua pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh dan jeli. 

Terutama mengenai legalitas surat kuasa yang dibawa oleh para penagih utang tersebut. ​"Kita harus lihat dulu sejauh mana surat kuasa tersebut diterima oleh matel dari si pemberi kuasa. Ini juga harus kita lihat secara menyeluruh," kata Bey Sujarwo. 

​Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait perseteruan oknum matel dan pihak berwajib.

​Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung untuk lebih dewasa dan bertanggung jawab dalam berkomitmen terhadap perjanjian yang telah ditandatangani.

​Jika hak dan kewajiban dijalankan dengan seimbang, maka gesekan di lapangan antara masyarakat dan debt collector tidak perlu terjadi.

"Mari kita laksanakan secara gentle sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Sehingga tidak gaduh lagi dengan peristiwa-peristiwa ini, dan tidak ada lagi mata elang yang melakukan kegiatan dengan upaya paksa sehingga berpotensi berhadapan dengan hukum," tukas Bey Sujarwo. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.