Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim penasihat hukum terdakwa korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona mengambil langkah agresif dalam upaya mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Pendapatan Sah Dendi Ramadhona Capai Rp16 Miliar
Pihak terdakwa menghadirkan seorang ahli akuntansi publik terkemuka, Profesor Einde Evana dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila).
Akuntan publik yang juga akademisi tersebut diminta untuk membedah secara rinci seluruh aliran keuangan kliennya sepanjang kurun waktu 16 tahun terakhir.
Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menegaskan bahwa kehadiran ahli akuntan publik ini ditujukan secara khusus untuk menghitung secara objektif dan matematis total pendapatan resmi yang diterima oleh kliennya Dendi Ramadhona sejak tahun 2009 hingga tahun 2025.
"Kami menghadirkan akuntan publik untuk secara khusus menghitung pendapatan dari Bapak Dendi, dari tahun 2009 sampai dengan 2025," kata kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026).
Hasil perhitungan dari penghasilan resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan aturan hukum yang sah, beliau memiliki akumulasi penghasilan mencapai Rp 16 miliar lebih.
Sopian Sitepu menjelaskan bahwa itu dari total pendapatan bersih yang legal. Sehingga tuduhan korupsi kepada kliennya tersebut tidak benar.
"Pengeluaran domestik atau kebutuhan rumah tangga kliennya selama belasan tahun diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar," ujar Sopian.
Sementara itu, alokasi dana yang digunakan untuk pembelian sejumlah aset tercatat sebesar Rp 4,3 miliar.
Dengan kalkulasi tersebut, Profesor Einde Evana menyimpulkan bahwa Dendi Ramadhona masih memiliki sisa saldo kumulatif yang sangat memadai, yakni berada di kisaran Rp 10,5 miliar.
Angka fantastis yang sah tersebut bersumber dari akumulasi jabatan struktural yang pernah diembannya, baik saat duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun selama menjabat sebagai Bupati.
"Oleh karena itu, semua yang didakwakan bahwa aset-aset tersebut dibeli dari uang hasil korupsi adalah tidak benar. Kami menjawab tuduhan itu secara ilmiah dengan hasil perhitungan akuntan publik," tutur Sopian.
Sopian Sitepu meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh aset yang sempat diragukan atau dipertanyakan oleh jaksa.
Termasuk aset-aset properti maupun benda bergerak yang dibeli atas nama sang istri, Nanda Indira, sepenuhnya berasal dari kantong pendapatan suami yang sah.
"Sehingga kami sangat yakin semua yang didakwakan atau misalnya yang diragukan mengenai aset yang dibeli atas nama Ibu Nanda Indira, itu murni berasal dari penghasilan suaminya yang sah. Bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana korupsi," kata Sopian.
Saat disinggung mengenai basis data yang digunakan oleh ahli dalam menyusun audit tersebut, termasuk status lima rekening koran yang diperiksa.
Sopian mengklarifikasi bahwa seluruh dokumen tersebut diserahkan langsung oleh pihak pembela sebagai hak melakukan pembuktian terbalik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak, itu dokumen kita yang serahkan. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, kami selaku penasihat hukum diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukan pembuktian," tukasnya.
Pihaknya menyerahkan rekening koran tersebut berikut seluruh bukti penghasilan yang memiliki dasar hukum kuat, yaitu yang mempunyai SK resmi.
Ia menekankan pentingnya legalitas basis data dalam proses audit investigatif ini.
Menurutnya akuntan publik tidak akan bersedia menghitung nominal keuangan yang tidak memiliki kejelasan administratif atau tanpa disertai Surat Keputusan penunjukan jabatan.
"Kalau tidak mempunyai surat keputusan, dari mana ahli mau menghitung? Jadi apa yang dipaparkan di persidangan adalah hasil yang valid yang kami dapatkan langsung dari dokumen resmi," kata Sopian.
"Kami pun telah membaca dengan cermat laporan komprehensif terkait uang masuk dan uang keluar Bapak Dendi selama periode 2009 hingga 2025," ujar Sopian.
Ia menjelaskan dalam persidangan tersebut juga sempat mencuat pembahasan mengenai sejumlah barang bermerek alias tas mewah yang ikut disorot dalam pusaran kasus ini.
Saat dikonfirmasi apakah barang-barang tersebut merupakan barang asli atau tiruan, Sopian menjelaskan bahwa beberapa koleksi tas yang disita atau dipersoalkan ternyata bukanlah barang orisinal, melainkan barang imitasi alias kualitas KW.
"Itu barang-barang tas, ada yang tidak asli. Namanya juga pemberian dari orang lain, kita kan juga tidak tahu persis kualitasnya saat menerima. Ada namanya pemberian-pemberian dari kolega atau kerabat, ya seperti itu," kata Sopian. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)