Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Begini duduk perkara korupsi yang menjerat Syah Affandi (SAF).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Rinciannya, 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta di Dinas Perkim Langkat.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik.
Akhirnya disepakati besaran fee proyek yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.
"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," tutur Taufik.
Dalam OTT Bupati Langkat, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya 55 kg logam platinum hingga uang asing senilai Rp 1,22 miliar.
Berikut daftar tersangkanya:
1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).





