Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK, Nilai Korupsi Tembus Rp 4,4 Miliar
Rita Noor Shobah July 04, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Lembaga antirasuah ini menggelar ekspose hasil operasi senyap di Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026) malam.

Dari gelar perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Syah Afandin.

KPK juga membongkar skandal korupsi masif yang menjerat Syah Afandin. 

Baca juga: OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Ditangkap Bersama Rekanan, Menghilang Saat Jamuan Durian Apkasi

Pemeriksaan di Jakarta

Tim Satuan Tugas KPK langsung membawa Syah Afandin menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka tiba menumpangi mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam pada pukul 14.22 WIB dan langsung memasuki area basemen belakang gedung. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan politikus tersebut dan menyatakan penyidik akan langsung menggali keterangan lebih lanjut.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi kepada awak media.

Sementara itu, tim KPK belum memberangkatkan enam orang lainnya yang ikut terjaring operasi menuju ibu kota.   

Penyidik masih membutuhkan waktu guna memeriksa satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta tersebut.

"Menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan," ucap Budi. 

Ia juga berjanji akan terus membagikan informasi terbaru mengenai jadwal pemindahan para pihak terkait menyusul selesainya proses pemeriksaan awal di daerah.

Baca juga: Disorot, Klarifikasi 8 Menit Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK

Ratusan Juta Rupiah di Kasus Suap Proyek Dinas

Sebelum mendarat di Jakarta, petugas menerbangkan Syah Afandin dari Bandara Silangit menuju Bandara Soekarno-Hatta. 

Budi meluruskan isu keliru yang sempat beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa tim penyelidik menciduk sang bupati di rumah pribadinya di Kota Medan, bukan di tempat umum. 

OTT yang menyisir Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan sejak Kamis (2/7/2026) lalu ini berhasil mengamankan total tujuh orang terduga pelaku kejahatan kerah putih.

Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. 

KPK menduga kuat uang panas tersebut mewakili setoran wajib dari pihak swasta guna memuluskan proyek strategis pemerintah setempat.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tutur Budi membeberkan asal-usul uang sitaan tersebut. 

Guna menjaga keaslian tempat kejadian perkara, petugas juga telah memasang garis penyegelan KPK di sejumlah ruangan kerja instansi terkait, termasuk memblokir akses ruang kerja bupati Langkat.

Skandal Korupsi Masif

KPK membongkar skandal korupsi masif yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap total penerimaan aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir langsung ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

KPK menemukan bahwa total kekayaan ilegal Syah Afandin tidak hanya bersumber dari komitmen fee proyek infrastruktur daerah. 

Sang bupati juga diduga kuat menghimpun dana jumbo dari praktik gratifikasi sektor pelayanan publik, seperti jual beli jabatan dinas hingga pengadaan perlengkapan sekolah anak-anak di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Periksa Japto dalam Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Telusuri Aset dari Jasa Pengamanan

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung. 

Yaqub menguasai 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. 

Sebagai imbalan atas berkah proyek tersebut, Bupati Langkat meminta jatah atau komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai komitmen fee sebesar Rp 990 juta untuk pos Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk pos Disperkim. 

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli (ZK), serta seorang makelar perantara lainnya.

Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta.

Namun, Yaqub hanya menyanggupi Rp 100 juta dan berniat menyerahkannya di awal Juli 2026. 

Mengetahui tim penindak KPK sedang mengendus pergerakan mereka di lapangan, Syah Afandin menginstruksikan orang dekatnya, Syahrial (SYH), untuk mengamankan penyerahan uang tersebut di sebuah kafe di Kota Medan guna menghindari kejaran petugas.

"KPK menemukan dugaan aliran dana yang sangat masif dari berbagai proyek pengadaan langsung di Kabupaten Langkat. Tersangka SAF memanfaatkan jabatannya untuk memeras komitmen fee dari rekanan swasta demi keuntungan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

Pelarian para pelaku berakhir saat tim penindak KPK mencegat mobil Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai.

Petugas menemukan uang tunai Rp 100 juta yang pelaku sembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan. 

Dalam rangkaian OTT terintegrasi ini, KPK mengamankan total tujuh orang, termasuk bupati Langkat, ajudan, sopir, hingga jajaran pejabat dinas terkait.

Temuan Gratifikasi Miliaran Rupiah dan Sita Aset Mewah Bupati

KPK tidak berhenti pada penyidikan suap proyek infrastruktur.

Dalam pengembangan operasi, KPK berhasil mendeteksi gurita penerimaan lain berupa gratifikasi yang masuk ke rekening Syah Afandin dengan estimasi nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. 

Penerimaan ilegal ini berkaitan langsung dengan manipulasi birokrasi, seperti mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), pengisian posisi Camat, hingga praktik lancung pengangkatan kepala sekolah.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Achmad Taufik Husein.

Selain memperjualbelikan kursi kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), Syah Afandin juga menjadikan pengadaan seragam sekolah anak didik sebagai ladang korupsi pribadi. 

Nilai gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memicu keresahan mendalam di kalangan ASN Pemkab Langkat karena merusak sistem meritokrasi pemerintahan.

Jika mengakumulasikan seluruh komponen pemerasan proyek dan gratifikasi, total penerimaan uang tunai yang KPK identifikasi telah menembus angka Rp 4,4 miliar. 

Angka ini berpotensi melonjak tajam mengingat KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi saat menangkap tangan sang bupati.

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang tunai valuta asing senilai Rp 1,22 miliar (terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan uang tunai Rp 244,7 juta). 

Petugas juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai 55 kilogram di dalam mobil operasional bupati yang kini sedang menjalani uji keaslian oleh tim ahli. 

Tidak hanya itu, KPK turut membekukan dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang menampung saldo total sebesar Rp 2,27 miliar.

KPK kini telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka resmi. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam, KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Medan selama 20 hari ke depan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.