TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengungkap fakta memprihatinkan.
Ketiga korban diketahui hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Fakta itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Selain menerima upah yang sangat rendah, para korban juga disebut tidak mendapatkan bayaran lembur meski jam kerja mereka tidak menentu.
Said menilai besaran gaji tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Menurutnya, praktik yang dialami para korban merupakan bentuk eksploitasi terhadap pekerja dan tidak boleh dibiarkan.
Said juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan bisnis sesuai aturan tanpa merugikan pekerjanya.
Ia menilai perusahaan tempat para korban bekerja telah melanggar ketentuan karena seharusnya membayar upah minimal sebesar 60 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan di Kantor Percetakan, Korban Dipasung dengan Rantai
"Dikasih upahnya Rp 500 ribu, itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp 500 ribu itu sudah menghabiskannya. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," tegas Said.
"Boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi yang benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan abadi," imbuh dia.
Menurut Said, perusahaan tempat korban ketiga bekerja juga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sebab, ia menilai seharusnya perusahaan membayar upah minimal 60 persen dari UMP DKI Jakarta.
“Di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen aja tidak tercapai,” ucap Said.
Baca juga: Fakta-fakta Penyekapan 3 Karyawan di Kantor Percetakan, Korban Tak Dilepas Meski Sudah Bayar 50 Juta
Dalam kasus penyekapan ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II.
Seperti korban ketiga yang berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) disekap setelah diculik mencuri pelataran di percetakan tempat mereka bekerja.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban berinisial TS mencuri.
Saat diinterogasi pelaku, TS mengaku dibantu oleh dua rekannya, AS dan MRJ.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penyekapan 3 Karyawan di Kantor Percetakan, Dirantai 3 Minggu Karena Curi Barang
Ketiganya pun disekap dengan kondisi kedua kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi. Penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga pekan.
“Ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ungkap Kapolsek.
Saat negosiasi dengan keluarga para korban, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dan berjanji akan melepaskan korban setelah uang tersebut diterima.
Satu dari tiga keluarga korban telah membayar uang tebusan itu yang diminta pelaku.
Namun, pelaku masih tetap menyekap korban ketiga selama tiga pekan.
“Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan janji korban akan dilepas. Akan tetapi saat uang sudah diterima dari orang tua salah satu korban, namun korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” ujar Widodo.
(TribunTrends/TribunJakarta.com)