KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Rp 800 Juta
Nathanael MoerRahardian July 04, 2026 08:42 AM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Ia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Syah menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 800 juta.

Uang tersebut diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

"Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800.000.000," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

KPK dalam hal ini juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ilham Rian Pratama

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.