Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Kabar Penangkapan Baru Terungkap Usai Jamuan Durian
Asmadi Pandapotan Siregar July 04, 2026 10:27 AM

BANGKAPOS.COM, MEDAN -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin berlangsung senyap di tengah rangkaian kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7). Kabar penangkapan baru menyebar setelah agenda resmi berakhir dan para kepala daerah mengikuti jamuan makan durian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan Forum Bisnis Daerah APKASI di Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM), Lubuk Pakam, tetap berlangsung normal. Para peserta baru mengetahui adanya penindakan KPK ketika berkumpul dalam acara santai seusai forum.

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang enggan disebutkan namanya mengatakan isu tersebut mulai menjadi pembicaraan ketika salah seorang kepala daerah dari Kabupaten Langkat tidak terlihat menghadiri jamuan makan bersama.

“Setelah acara selesai, baru muncul pembicaraan soal penangkapan. Ada yang bertanya ke mana Bupati Langkat karena informasinya sudah diamankan KPK,” ujarnya.

Belakangan, KPK mengonfirmasi bahwa pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Perkara ini diduga terkait suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami indikasi penerimaan gratifikasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta kepada bupati.

“(Uang) diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta,” ujar Budi.

Tujuh Orang

KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut, terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Syah Afandin menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan awal di Sumatera Utara.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut OTT bermula dari penangkapan seseorang di Kota Binjai. Dari titik tersebut, tim KPK mengembangkan penyelidikan ke Medan dan Deli Serdang hingga akhirnya mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat Wahyudianto mengaku belum memperoleh informasi resmi saat kabar penangkapan pertama kali beredar. 

“Kami belum mendapat informasi resmi,” katanya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, namun belum mengungkap konstruksi perkara saat penangkapan berlangsung.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kepala Daerah ke-9

Penangkapan Syah Afandin menambah panjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan data KPK, operasi di Langkat merupakan OTT ke-15 tahun ini. Syah Afandin juga menjadi kepala daerah kesembilan yang tersangkut OTT sepanjang 2026, menyusul sejumlah kepala daerah lain, seperti Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Selain itu, sepanjang pekan kemarin, KPK sudah dua kali melakukan OTT di Pulau Sumatera. Pertama pada Senin (29/6) di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau. Dalam OTT tersebut, KPK memproses perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Saat operasi berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnaen sempat tidak diketahui keberadaannya sehingga KPK meminta keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Keduanya akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman ditahan di Rumah Tahanan KPK. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa transaksi keuangan elektronik serta sebuah mobil yang diduga menjadi bagian dari praktik suap. (Kompas.com/TribunMedan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.