Grid.ID - Kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Doktif meminta seterunya kembalikan uang kerugian masyarakat yang nilainya ditaksir Rp 300 miliar.
Seperti yang telah diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari konten Doktifataudokter Samira Farahnaz yang kerap mengulas produk kecantikan. Ia lantas menuding beberapa produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Buntutnya, Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Sebaliknya, Doktif juga melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran konsumen.
Di tengah kasus yang masih bergulir, Doktif berusaha terus mengawal dan mengikuti sidangnya. Ia juga berharap Richard bisa mendapatkan hukuman dan mengembalikan uang kerugian masyarakat atas produk kecantikan yang dinilai tak sesuai standar.
"Kamu itu kembalikan uang masyarakat," ujar Doktif, dikutip dari Tribun Seleb.
"Itu aja permintaannya, dari awal Doktif minta itu," sambungnya.
Menurutnya, total kerugian dari masyarakat ditaksir mencapai Rp 300 miliar. Doktif juga menyinggung Richard Lee yang diduga sempat ingin memberikan Rp 50 miliar agar dirinya tak melanjutkan kasus.
"Kerugian masyarakat itu dihitung itu mencapai Rp 300 miliar. Balikin uang itu, bukan Rp 50 miliar untuk membungkam mulutnya Doktif. Enggak akan enggak laku," tandasnya.
Permintaan Doktif terhadap kasus tersebut tak muluk-muluk. Ia hanya ingin uang kerugian masyarakat bisa segera dikembalikan.
"Jadi balikin uang masyarakat."
"Buat hakim jaksa insyaAllah kalian merah putih," tandasnya.
Kini kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Doktif pun meminta seterunya itu untuk mengembalikan uang kerugian masyarakat yang nilainya ditaksir Rp 300 miliar.