Oleh : Naharuddin. SR (Mahasiswa)
TRIBUN-SULBAR.COM- "Kalau sudah sah menurut agama, buat apa dicatat negara?" Kalimat ini sudah lama menjadi cara berpikir sebagian masyarakat. Selama rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi, pernikahan dianggap selesai. Buku nikah dipandang hanya sebagai urusan administrasi, bukan bagian dari ajaran Islam. Akibatnya, negara sering dianggap terlalu jauh mencampuri urusan agama.
Ironisnya, cara pandang tersebut berubah ketika persoalan muncul. Saat terjadi perceraian, sengketa warisan, perebutan hak asuh anak, atau tuntutan nafkah, negara justru menjadi tempat pertama yang dicari untuk memberikan penyelesaian. Buku nikah yang sebelumnya dianggap tidak penting tiba-tiba menjadi dokumen yang paling dibutuhkan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan tidak berhenti pada sahnya akad, tetapi berlanjut pada perlindungan terhadap akibat hukum yang lahir dari akad tersebut.
Perdebatan mengenai pencatatan perkawinan selama ini berangkat dari pertanyaan yang kurang tepat. Yang dipersoalkan adalah apakah negara berhak mengatur perkawinan, padahal persoalan utamanya bukan di sana. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: siapa yang akan melindungi hak-hak suami, istri, dan anak ketika muncul sengketa?
Perkawinan memang merupakan peristiwa keagamaan. Namun, setelah akad diucapkan, lahirlah berbagai hubungan hukum, mulai dari hak dan kewajiban suami istri, status anak, hak waris, nafkah, hingga harta bersama. Seluruh akibat hukum tersebut memerlukan perlindungan yang tidak cukup hanya dengan pengakuan bahwa akad telah sah menurut agama.
Karena itu, dikotomi antara "sah menurut agama" dan "sah menurut negara" sesungguhnya tidak pernah menyelesaikan persoalan. Agama dan negara bekerja pada wilayah yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Agama memberikan legitimasi terhadap akad, sedangkan negara memberikan kepastian hukum atas akibat yang lahir dari akad tersebut. Tanpa pencatatan, akad memang dapat dinilai sah secara agama, tetapi hak-hak yang lahir darinya sering kali sulit dibuktikan ketika terjadi sengketa.
Cara pandang tersebut telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mewajibkan setiap perkawinan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua ketentuan tersebut bukanlah norma yang saling bertentangan. Ayat pertama memberikan legitimasi keagamaan, sedangkan ayat kedua menghadirkan legitimasi hukum. Dengan demikian, pencatatan bukanlah syarat tambahan yang mengubah syariat, melainkan instrumen negara untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak yang lahir dari perkawinan.
Pemahaman tersebut juga terlihat dalam lahirnya Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Keduanya bukan sekadar produk politik hukum negara, melainkan hasil dialog panjang antara nilai-nilai Islam, kebutuhan masyarakat Indonesia, serta sistem hukum nasional. Para ulama, hakim, akademisi, dan pemerintah tidak sedang menciptakan syariat baru, melainkan menerjemahkan prinsip-prinsip syariat ke dalam aturan yang mampu menjawab persoalan keluarga di Indonesia.
Dalam tradisi hukum Islam, upaya seperti itu dikenal sebagai ijtihād jamā'ī, yaitu ijtihad kolektif yang dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Semangat inilah yang melandasi kewajiban pencatatan perkawinan. Negara tetap mengakui bahwa keabsahan akad ditentukan oleh hukum agama, tetapi pada saat yang sama memastikan agar akibat hukum dari akad tersebut memperoleh kepastian dan perlindungan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan fikih sepanjang sejarah. Para ulama klasik tidak berhenti pada teks, tetapi terus melakukan ijtihad ketika menghadapi persoalan baru yang muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap aturan baru yang lahir melalui mekanisme ijtihad langsung dianggap bertentangan dengan syariat. Justru melalui ijtihād jamā'ī, hukum Islam menunjukkan sifatnya yang dinamis: tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar, tetapi mampu merespons perubahan zaman.
Apabila ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī'ah, pencatatan perkawinan memiliki tujuan yang sangat jelas. Syariat tidak hanya mengatur bagaimana sebuah perkawinan dilangsungkan, tetapi juga memastikan bahwa keluarga yang terbentuk memperoleh perlindungan. Tujuan tersebut mencakup penjagaan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl), perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl), terciptanya keadilan, serta pencegahan berbagai bentuk kemudaratan.
Realitas sosial menunjukkan bahwa tidak sedikit perempuan yang kesulitan menuntut nafkah karena perkawinannya tidak tercatat. Ada anak yang mengalami kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas identitasnya. Sengketa mengenai harta bersama maupun warisan juga kerap berlarut-larut akibat tidak adanya bukti perkawinan yang diakui negara. Persoalan-persoalan tersebut bukan muncul karena Islam tidak sempurna, melainkan karena perlindungan hukum yang seharusnya menyertai sebuah perkawinan tidak dihadirkan sejak awal.
Di sinilah pencatatan perkawinan menemukan makna yang sesungguhnya. Ia bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Buku nikah memang hanya selembar dokumen, tetapi di balik dokumen tersebut terdapat jaminan atas hak istri, kepastian status anak, perlindungan terhadap harta bersama, hingga akses memperoleh keadilan apabila konflik keluarga tidak lagi dapat dihindari.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pencatatan perkawinan tidak lagi layak ditempatkan dalam kerangka "agama versus negara". Negara tidak menentukan sah atau tidaknya akad, melainkan memastikan bahwa akad yang telah sah menurut agama juga memiliki kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga. Pada titik inilah agama dan negara tidak saling berhadapan, tetapi saling menguatkan dalam mewujudkan kemaslahatan.
Oleh karena itu, pencatatan perkawinan seharusnya dipahami lebih dari sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan hasil ijtihād jamā'ī yang lahir dari dialog antara ulama, akademisi, dan negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Semangat tersebut sejalan dengan maqāṣid al-syarī'ah, yaitu menghadirkan keadilan, menjaga keturunan, melindungi harta, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Dalam perspektif inilah pencatatan perkawinan layak dipahami sebagai wujud Fikih Indonesia sebuah corak fikih yang tidak mengubah ajaran Islam, tetapi menerjemahkan nilai-nilai universal syariat ke dalam sistem hukum nasional. Mematuhi kewajiban pencatatan perkawinan, pada akhirnya, bukan hanya bentuk ketaatan terhadap hukum negara, tetapi juga bagian dari ikhtiar mewujudkan tujuan luhur syariat dalam kehidupan keluarga Indonesia.