Curi Motor Ibu Rumah Tangga saat Belanja, Pria Asal Lampung Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Asmadi Pandapotan Siregar July 04, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial EB (28), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, korban berinisial AF (28), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tukak Sadai, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam saat berbelanja di Toko Grosir Aping, Desa Tiram, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri jalur pelarian pelaku hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

“Benar, kami berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (4/7/2026).

Imam Satriawan mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan petugas langsung bergegas menuju lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial EB (28) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bekerja sebagai pekerja harian pada sebuah proyek di wilayah Tukak Sadai. Tim Buser kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan EB di sebuah rumah di Jalan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil tindak pidana. Saat diperiksa, EB mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban yang diparkir di depan toko saat korban sedang berbelanja. Sepeda motor tersebut ditinggal dengan kondisi kunci kontak yang masih terpasang di kendaraan. Polisi juga menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

DITANGKAP POLISI -- EB (28) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung saat hendak dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bangka Selatan, Rabu (1/7/2026) malam. EB diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tukak Sadai.
DITANGKAP POLISI -- EB (28) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung saat hendak dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bangka Selatan, Rabu (1/7/2026) malam. EB diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tukak Sadai. (Istimewa/ Dok Buser Macan Selatan)

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut berlangsung dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima polisi. Jejak pelaku berhasil ditelusuri melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian dan sejumlah titik yang dilalui setelah membawa kabur sepeda motor korban hingga mengarah ke lokasi persembunyiannya di Pangkalpinang. Hasil penyelidikan itu kemudian memudahkan tim gabungan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Penyidik turut mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terjaga di depan toko. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi,” sebutnya.

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat EB dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” ucap Imam. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.