Rekam Jejak dan Harta Syah Afandin Bupati Langkat Diciduk OTT KPK saat Jamuan Makan Durian
Rusaidah July 04, 2026 02:23 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2026).

Tak sendiri, penangkapan Bupati Syah Afandin atau dikenal Ondim bersama beberapa orang lainnya.

Penangkapan ini berawal laporan masyarakat soal kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Syah Afandin ditangkap saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Rekam Jejak Syah Afandin

Syah Afandin lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat pada 23 Juni 1966.

Dia adalah adik dari Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara 2008-2012.

Baca juga: Segini Harta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus MBG yang Punya Tanah Rp1 Miliar 

Adapun latar belakang pribadinya, Ondim tumbuh dan besar di Kabupaten Langkat.

Sejak kecil, ia bersekolah di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Langkat.

Dia melanjutkan pendidikan di Universitas Medan Area dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada 1994.

Karier Politik

Ondim bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara tahun 2014 hingga 2018.

Setelahnya, Ondim mencoba peruntungan maju pada Pilkada tahun 2018.

Ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Langkat bergandengan dengan Terbit Rencana Peranginangin dan terpilih sebagai pemenang.

Baca juga: Biodata Saleem Al-Ashqar, Kiper Palestina Tewas Ditembak Israel, Tinggalkan Istri yang Baru Dinikahi

Namun, selama menjabat, Ondim kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Langkat pada 20 Januari 2022.

Hal itu terjadi karena Terbit Rencana Peranginangin sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.

Pada Pilkada 2024, Ondim kembali maju sebagai Bupati Langkat.

Ondim berpasangan dengan Tiorita Surbakti, istri dari Terbit Rencana Peranginangin.

Pasangan ini memperoleh 216.918, dengan dukungan partai politik dari NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora.

Mereka berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Iskandar Sugito - Adli Tama Hidayat Sembiring.

Jabatan

Anggota DPRD Sumatera Utara 2014–2018
Wakil Bupati Langkat 2019 – 2022
Pelaksana Tugas Bupati Langkat 2022 – 2024
Bupati Langkat Sejak 2025

Harta Kekayaan Syah Afandin 

Syah Afandin atau Ondim punya harta kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar.

Harta kekayaan itu naik dari laporan tahun 2024.

BUPATI LANGKAT - Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025. (Kiri) Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang didapat dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/7/2026) malam.
BUPATI LANGKAT - Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025. (Kiri) Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang didapat dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/7/2026) malam. (Dok Tribunnews)

Jika melihat laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ondim memiliki harta senilai Rp.8.812.634.913.

Namun, dalam laporannya terakhir, Ondim tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.10.670.002.596.

Harta kekayaan itu naik sekitar Rp 2 miliar.

Ditangkap saat Jamuan Makan Durian

Ondim diduga diciduk saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Rangkaian kegiatan akbar ini diketahui merupakan bagian dari peringatan HUT ke-26 Apkasi dan Pemkab Deli Serdang bertindak sebagai tuan rumah.

Saat OTT itu bergulir, rangkaian acara formal di dalam Gedung Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM) Lubuk Pakam bahkan masih terus berjalan.

Sejumlah kepala daerah dan delegasi lain disinyalir baru mengendus adanya penangkapan rekan sejawat mereka setelah seluruh rangkaian acara resmi selesai ditutup.

"Jadi setelah acara di aula selesai, Bupati Deli Serdang menjamu para bupati lain untuk makan durian bersama di tempat makan yang berada di depan Kantor Bupati. Nah, pas sudah berkumpul di situ, barulah muncul pembicaraan hangat soal penangkapan ini. Ada yang bilang (Bupati) Langkat coba dicari ke mana, infonya kepegang tiga huruf (diamankan KPK)," kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang identitasnya enggan dipublikasikan.

Sumber tersebut menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan diskusi di Aula IKM sebenarnya sudah rampung sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Nasib Brigadir Rizka, Polwan Divonis 10 Tahun Habisi Suaminya Brigadir Esco Pakai Cobek dan Panci

Setelah itu, agenda santai berupa jamuan makan durian bersama dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, hingga acara santai tersebut berakhir, tidak ada satupun pejabat maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Langkat yang menampakkan diri di lokasi jamuan, yang semakin memperkuat spekulasi miring di kalangan pejabat yang hadir.

Meski demikian, rumor yang berkembang kuat di lapangan mengindikasikan bahwa penangkapan kepala daerah ini merupakan hasil pengembangan dari operasi senyap yang sebelumnya telah lebih dulu dilakukan tim penindak KPK di wilayah Kota Binjai.

Daftar 7 Nama Terjaring OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara menyeret nama tujuh orang.

Tujuh orang ini diduga memuluskan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2025–2026. 

Berawal laporan masyarakat, tim satgas antirasuah menangkap ketujuh orang tersebut dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Dari tujuh orang yang KPK amankan, publik menyoroti kehadiran sosok orang dekat bupati Langkat yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. 

KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi:
1. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030
2. Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024
3. Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
4. Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut
5. Akbar selaku ajudan bupati
6. Zulkifli selaku sopir bupati
7. Sugiarto yang berasal dari pihak swasta

Mantan Anggota DPRD Sumut Terseret

Syahrial, sang mantan anggota DPRD Sumut, memiliki peran sentral sebagai perantara uang suap sesaat sebelum operasi penangkapan berlangsung. 

Transaksi bermula ketika Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Syah Afandin. 

Merasa situasi sedang memanas karena mengetahui tim KPK sedang mengintai di kawasan Langkat, Syah Afandin langsung memerintahkan Yaqub untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026. 

Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan transaksi serah terima uang haram tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.

Bupati Langkat Ditahan Bersama Tim Sukses

Praktik rasuah ini bermula ketika Syah Afandin memalak fee atau jatah proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub. 

KPK mengendus fakta bahwa Yaqub sebelumnya telah mentransfer uang senilai total Rp 800 juta kepada sang bupati melalui sopirnya. 

Selain merampas uang suap Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita berbagai barang bukti fantastis dari tangan para pelaku. 

Tim penyidik menyita valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana Rp 2,27 miliar.

Setelah memeriksa para pihak secara intensif, KPK langsung menetapkan dua tersangka utama, yakni Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap. 

55 Kg Logam Platinum dan Uang Miliaran Dolar Singapura Disita

KPK membeberkan rincian barang bukti fantastis hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2025–2026. 

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan berbagai jenis aset berharga bernilai miliaran rupiah milik Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), termasuk puluhan kilogram logam berharga murni.

Baca juga: Nasib Suci Nitia Edward Istri Kedua Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK

OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kesepakatan jahat antara pihak birokrasi dan swasta. 

BUPATI DITAHAN - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Sang Bupati dijebloskan ke Rutan KPK. Dia terjerat kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2026.  (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Ilham Rian Pratama)

Tim KPK kemudian bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. 

Selain menangkap para terduga pelaku, komisi antirasuah ini memfokuskan perhatian pada pengamanan aset yang diduga kuat menjadi instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Tim KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, saat ia berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai. 

Uang tersebut tersimpan rapi di bawah jok kursi mobil penumpang depan. Penyerahan uang tunai ini merupakan bagian dari sisa komitmen fee proyek yang diminta langsung oleh bupati Langkat dari pihak swasta.

KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tumpukan kekayaan lain yang bernilai sangat besar di dalam mobil milik Syah Afandin. 

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Suhardiman Amby Bupati Kuansing Menghilang Setelah OTT KPK

Penggeledahan di dalam mobil milik Syah Afandin didapati uang tunai valas mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah senilai Rp 244,7 juta. 

Temuan yang paling mengejutkan adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam kendaraan sang bupati. 

Guna memastikan nilai ekonomisnya, KPK akan segera melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian logam platinum tersebut.

Lembaga antirasuah ini bergerak lebih jauh dengan melakukan pembekuan aset secara instan. KPK berhasil melacak dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar. 

Selain aset finansial dan logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat.

Terendus Seragam SD Dikorupsi

KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. 

Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial. 

Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. 

Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Dijebloskan ke Rutan KPK 

KPK menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026. 

Saat ini, KPK juga masih mendalami temuan penerimaan gratifikasi lainnya senilai Rp 3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga ceruk korupsi proyek pengadaan seragam sekolah negeri.

(Tribun-medan.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Tribunnews.com/Posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.