TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Persoalan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mulai memperkuat langkah melalui proses inventarisasi dan verifikasi data kepemilikan tanah.
Langkah tersebut dibahas dalam Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang digelar di salah satu hotel di Sampit, Jumat (3/7/2026) kemarin.
Kegiatan itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Umar Kaderi mengatakan, inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan.
"Pemkab Kotim berkomitmen penuh mengawal proses inventarisasi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan," ujar Umar.
Baca juga: 6 Strategi Pemkab Kotim Dongkrak PAD untuk Kurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat
Menurutnya, penyelesaian persoalan penguasaan tanah tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri.
Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi yang terlibat agar proses penataan kawasan hutan berjalan efektif.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki persepsi yang sama terkait tahapan inventarisasi, verifikasi, hingga penyelesaian penguasaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi sekaligus mengurai berbagai tantangan yang selama ini dihadapi di lapangan," katanya.
Pemkab Kotim berharap program PPTPKH mampu menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanahnya, tanpa mengabaikan fungsi kawasan hutan yang harus tetap dilindungi.
"Harapannya, melalui kegiatan ini penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dapat dipercepat secara adil, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Umar.