PROHABA.CO, NAGAN RAYA – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur.
Hingga Sabtu (4/7/2026), ketiga pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IA (26), ZW (27), dan MA (28), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.
"Dari tiga orang yang diamankan, satu orang berinisial IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatan mereka," ujar Muhammad Rizal.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bio solar subsidi, 10 jeriken kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk dan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM subsidi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, lalu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya.
Setelah ditemukan dugaan pelanggaran, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Nagan Raya.
Muhammad Rizal menegaskan, penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Polisi mendalami asal-usul pupuk dan BBM subsidi yang diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut.
"Penyidik masih melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkasnya.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Polres Nagan Raya Gagalkan Dugaan Penyelundupan 3 Ton Bio Solar Bersubsidi, Dua Pria Ditangkap
Baca juga: Ban Diduga Pecah, Dump Truck Terperosok ke Parit di Lhokseumawe
Baca juga: Kapolda Kalteng Prioritaskan Cari 2 Polisi Hilang usai Bentrok di Katingan saat Gerebek Bandar Sabu