SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang pria berinisial MBS (33) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum Pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.
MBS ditangkap setelah diduga melakukan pencurian kabel di bawah jalur Stasiun LRT Bumi Sriwijaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Warga Jalan Kapten Cek Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, itu diamankan petugas keamanan PT KAI yang kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi Ananta membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku pencurian kabel di bawah Stasiun LRT Bumi Sriwijaya berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar AKBP M. Jedi P, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, saksi Deni Irawan sedang berada di lokasi dan melihat seorang pria tengah duduk sambil memotong kabel LRT yang tertanam di dalam tanah.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti hasil curian sebelum dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi dua buah tang bergagang plastik warna hitam-hijau, sebuah palu bergagang kuning-hitam, satu kunci pas, satu tas selempang warna hitam-biru, potongan kabel LRT, serta pipa pelindung kabel.
Menurut AKBP M. Jedi P, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan rekan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, MBS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.