TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Tegal menjadi perhatian publik.
Seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual mobil milik rekan sesama kepala desa yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk kebutuhan proyek.
Perkara tersebut diungkap Satreskrim Polres Tegal setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mobil pribadinya tidak kunjung dikembalikan sejak dipinjam pada akhir 2025.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penggelapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Ruang Gelar Perkara "Setia" Satreskrim Polres Tegal, Jumat (3/7/2026).
Menurut penyidik, tersangka berinisial Abdul Munip (AM) yang menjabat sebagai Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang.
Sementara korban dalam perkara ini adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 22 Desember 2025 ketika tersangka meminjam mobil milik korban.
Saat itu, tersangka disebut menyampaikan alasan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kegiatan proyek bersama.
Baca juga: Anak Aiptu N Juga Ikut Dalam Penyiksaan Sadis yang Dilakukan Ayahnya, Korban Diancam
Namun setelah beberapa waktu berlalu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak memperoleh kejelasan mengenai proyek yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka.
Karena tidak ada penyelesaian maupun pengembalian kendaraan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Tegal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Tegal sejak 30 Juni 2026.
"Tersangka menggelapkan mobil, BPKB dan STNK milik korban dijual dengan alasan untuk kegiatan proyek bersama.
Tapi ternyata tidak pernah ada proyek dan mobil dijual seharga Rp136.500.000," jelas AKP Luis, pada Tribunjateng.com.
AKP Luis menjelaskan, mobil yang menjadi objek perkara merupakan kendaraan pribadi milik korban.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan tersebut telah dijual kepada sebuah dealer mobil bekas yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, penjualan kendaraan dilakukan beberapa waktu lalu. Polisi sejauh ini telah mengamankan bukti berupa kwitansi transaksi penjualan mobil.
"Pelapor sempat menunggu itikad baik tersangka untuk melakukan pengembalian. Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil yang digelapkan tersebut hingga akhirnya melapor ke kami," ungkap AKP Luis.
Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan kendaraan sudah tidak lagi dikuasai oleh tersangka.
"Uang hasil penjualan mobil sudah habis semua. Menurut keterangan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKP Luis.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda maksimal antara Rp200 juta hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Proses penyidikan masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Tegal untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (dta)