Simpan 1,8 Kilogram Sabu di Jok Motor, Pria di Jambi Diciduk Polisi
Heri Prihartono July 04, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial R (34), yang berprofesi sebagai buruh, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 152 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Pelaku yang diamankan berinisial R, laki-laki berusia 34 tahun. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram dan 152 butir pil ekstasi," ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Jimi Fernando bersama tim opsnal.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, satu tas kain hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat netto 1.852,172 gram yang dikemas dalam 15 bungkus besar, sembilan bungkus sedang, dan satu bungkus kecil.

Polisi juga menyita 152 butir pil ekstasi dengan berat netto 64,710 gram, terdiri dari 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Selasa (30/6/2026).

Warga melaporkan adanya sebuah rumah di Kelurahan Bakung Jaya yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Dalam penggerebekan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil mengamankan R.

"Saat diinterogasi, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti," ujarnya.

Seluruh narkotika tersebut disembunyikan di dalam jok bagasi sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor yang terparkir di dalam rumah.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Terkuak Sosok Oknum Aparat yang Diduga Siksa Istri Siri, Korban Mengaku Dipaksa Produksi Sabu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.