SURYA.CO.ID - Perpecahan di tubuh kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo semakin kentara.
Setelah pengacara Ahmad Khozinudin menuding Refly Harun sebagai pihak yang mendorong mediasi dengan Jokowi, kini giliran Roy Suryo membantahnya.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin memiliki catatan negatif terhadap Refly Harun dalam keterlibatannya di kasus ijazah Jokowi.
Dia mengatakan Refly menjadi pihak yang kerap menarasikan agar Roy Suryo dan dokter Tifa bermediasi dengan Jokowi.
Khozinudin menuturkan momen itu sempat terjadi ketika Refly memboyong Roy dan dokter Tifa untuk bertemu dengan Jimly Asshiddiqie saat menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Klaim Penangkapan Roy Suryo Mirip Film G30S/PKI Dimentahkan Rismon Sianipar, Ini Dalih Pengacaranya
Padahal, sambungnya, hal tersebut tidak berdasarkan izin dari anggota tim hukum lainnya.
Kala itu Khozinudin mengatakan masih ada Rismon Sianipar yang masih berstatus sebagai tersangka dan diboyong bertemu Jimly.
Pertemuan itu dalam rangka agar Roy, dokter Tifa, dan Rismon bisa bermediasi dengan Jokowi.
"Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi. Tanpa izin kami saat itu, Roy, Rismon, Tifa, tiba-tiba dibawa bertemu Jimly Asshiddiqie dengan narasi akan dimediasi (dengan Jokowi)," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (1/7/2026).
Khozinudin menegaskan pihaknya sebenarnya enggan untuk melakukan mediasi.
Dia mengungkapkan ketika memang Roy Suryo cs yakin bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, maka harus tetap dengan pendiriannya.
"Nggak bisa yang palsu dan yang asli dinegosiasikan. Ya udah nanti yang aspal (asli tapi palsu) ya. Nggak bisa seperti itu," ujarnya.
Selain Jimly, Khozinudin mengatakan bahwa Refly juga sempat memboyong Roy Suryo cs bertemu dengan kritikus, Faizal Assegaf agar bisa menjadi perantara untuk bermediasi dengan Jokowi.
Namun, upaya tersebut disebutnya berujung tidak menemui titik temu.
Kedua, Khozinudin juga menyebut pembentukan tim hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) oleh Refly tidak seizin pihaknya.
Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat.
"Seharusnya sebagai advokat yang paham kode etik advokat ketika ada klien tahu ditangani tim lain, ketika dia mau ambil klien, dia harus bertanya. Itu wajib sebagai advokat," katanya.
Pernyataan Khozinudin pun dibantah Roy Suryo.
Roy menjelaskan pertemuannya dengan Jimly terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Lalu, Roy Suryo mengatakan pertemuan tersebut dilakukan karena kasus tuduhan ijazah palsu dianggap telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, sambung Roy, telah terjadi pula saling lapor antarpihak yang berakar dari kasus ini.
Akhirnya Roy dan Refly meminta pertimbangan kepada Jimly apakah perlu adanya usulan agar kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dilakukan deponering.
Deponering merupakan kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan atau menutup sebuah kasus pidana demi "kepentingan umum" meski bukti tindak pidana sudah dinyatakan lengkap.
Adapun pertimbangan penghentian atau pengesampingan perkara adalah kemanfaatan yang lebih besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
"Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (4/7/2026).
Roy mengatakan usulan tersebut berkaca dari memanasnya hubungan yang terjadi antara dua institusi negara yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, hubungan tersebut berujung pada munculnya istilah konflik "Cicak vs Buaya". Adapun cicak merujuk kepada KPK dan Buaya adalah julukan untuk Polri.
Roy pun menyamakan kasus ijazah Jokowi dengan konflik KPK vs. Polri tersebut.
Penyamaan itu mengacu pada adanya keputusan deponering untuk menghentikan kasus yang melibatkan dua institusi tersebut seperti pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan yang membuat dua mantan pimpinan KPK yaitu Bibit Sammad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009.
Adapun salah satu alasan adanya keputusan deponering adalah guna meredakan ketegangan institusi dan tidak membuat gaduh masyarakat.
"Jadi ketika kemudian gaduh terjadi. Dulu ingat ada kasus Cicak dan Buaya. Dulu negara agar tidak gaduh membuat hard breaking yaitu deponering agar tidak kemana-mana."
"Sebenarnya kasus ijazah ini gara-gara Jokowi ini sudah mengakibatkan kerugian negara dimana-mana. Sudah saling tuntut kan sekarang kan, sedikit-sedikit pada saling lapor," katanya.
Roy Suryo pun menyebut bahwa pertemuan tersebut juga diinisiasi oleh Jimly alih-alih oleh Refly Harun. Bahkan, ide agar adanya deponering juga berasal dari Jimly.
"Idenya (mengajukan deponering) bukan dari Mas Refly," tutur Roy.
Namun, dia mengatakan usulan ini tidak disampaikan kepada kejaksaan karena ada seseorang yang disebut berpotensi menunggangi upaya hukum deponering tersebut.
Akhirnya, usulan tersebut tidak terealisasi.
"Cuma memang ada yang 'numpang' waktu itu tapi bukan Refly. Jadi itu nggak mungkin dilaksanakan (deponering -red)," ujarnya.
Ahmad Khozinudin juga mengaku baru mengetahui Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan setelah langkah tersebut sudah dilakukan.
Diketahui, Roy Suryo menggugat penangkapan dan upaya penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum.
Namun menurut Khozinudin, langkah itu tidak pernah dibicarakan bersama tim hukum yang sebelumnya menangani perkara.
Menariknya, Ahmad Khozinudin mengungkap bahwa pada awalnya Refly Harun tidak direkrut sebagai kuasa hukum utama.
Ia mengaku Refly diajak bergabung karena dinilai memiliki pengaruh besar di media sosial, terutama melalui kanal YouTube dengan jutaan pelanggan, sehingga diharapkan dapat membantu membangun opini publik terkait kasus tersebut.
"Sebenarnya kan Refly kita libatkan karena dia kan punya channel (YouTube) subscriber-nya kan di atas 3 juta. Karena sebagai YouTuber, kita juga butuh didukung amplifikasi opini."
Namun belakangan, menurut Khozinudin, Refly justru tampil sebagai kuasa hukum sekaligus juru bicara tim tanpa adanya pembahasan internal.
"Saya juga nggak tahu motif di balik ini semua apa."
Pernyataan Ahmad Khozinudin memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan dalam menangani perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Di satu sisi, Khozinudin mengedepankan pembuktian melalui persidangan sebagai jalan utama. Di sisi lain, berdasarkan keterangannya, Refly Harun disebut lebih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi maupun langkah hukum lain seperti praperadilan dan dorongan penghentian penyidikan.