PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma memfasilitasi pemulangan seorang warga asal Blang Pulo, Kota Lhokseumawe, Muhammad Rizki (26), yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja dan terlantar selama sekitar enam bulan di negara tersebut.
Haji Uma menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Muhammad Rizki menjadi salah satu contoh nyata maraknya praktik TPPO dengan modus penawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Menurutnya, kasus seperti ini terus berulang dan perlu menjadi perhatian serius masyarakat maupun pemerintah.
Sebelum berangkat ke luar negeri, Rizki bersama istrinya diketahui bekerja di Batam.
Namun setelah pekerjaannya berakhir, ia mendapat tawaran dari seseorang untuk bekerja sebagai admin di Malaysia dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan yang layak.
Namun kenyataannya, janji tersebut hanya modus.
Rizki bersama istrinya justru diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur tidak resmi.
Setibanya di sana, keduanya tidak mendapatkan gaji, bahkan mengalami penyitaan telepon genggam serta tekanan dan intimidasi dari pihak tempat mereka bekerja.
“Ketika kabar ini melalui surat orang tua korban, kita membantu memfasilitasi.
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI
Ini untuk yang kesekian kalinya persoalan tentang human trafficking atau penjualan manusia, terkait penipuan pekerjaan online scam yang ada di Kamboja,” ujar Haji Uma, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, awalnya Rizki dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga pemasaran di Malaysia.
Namun dalam proses perjalanan, korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dipindahkan ke Kamboja.
“Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja,” jelasnya.
Menurut Haji Uma, proses pemulangan warga negara Indonesia dari Kamboja tidak mudah karena membutuhkan biaya yang cukup besar serta prosedur administrasi yang panjang.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, biaya pemulangan bahkan bisa mencapai sekitar Rp15 juta yang ditanggung secara patungan antara keluarga dan pihak terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan WNI yang menjadi korban TPPO.
Namun, kendala utama yang sering dihadapi adalah banyaknya korban yang tidak memiliki dokumen lengkap atau paspor yang sudah kedaluwarsa.
“Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja.
Kendalanya banyak yang dokumennya tidak lengkap atau paspornya sudah habis masa berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Mobil
Lebih lanjut, Haji Uma mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat lebih dari 48 ribu warga Indonesia di Kamboja, dan sebagian di antaranya diduga terlibat dalam perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, terutama di negara-negara yang rawan TPPO seperti Kamboja dan Laos.
“Dari tahun 2022 saya sudah terus mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat bekerja ke Kamboja.
Di sana dominan untuk pengendali judi online dan online scam.
Banyak korban mengalami penyiksaan, disetrum, dipukul, bahkan ada yang meninggal dunia karena tidak mampu memenuhi target perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, para korban umumnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin, operator, atau pegawai restoran.
Namun, sesampainya di lokasi, mereka dipaksa bekerja pada jaringan penipuan daring dan menerima perlakuan tidak manusiawi apabila gagal memenuhi target.
Haji Uma menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menghindari praktik TPPO adalah dengan memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi pemerintah.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi, berkoordinasi dengan BP3MI, BP2MI, maupun Dinas Tenaga Kerja.
Kalau melalui jalur resmi, Insya Allah lebih aman,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia, Jenazah Putri Hensy Dipulangkan ke Aceh Tamiang
Baca juga: Gubernur Aceh Tunjuk dr Hanif Jadi Plt Direktur RSIA Aceh, Gantikan dr Alfian