Tribunlampung.co.id, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 pengasuh Daycare Little Aresha sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Baca Juga: Rekonstruksi Daycare Little Aresha Yogyakarta Diwarnai Teriakan Histeri Orang Tua Korban
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi 27 orang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (2/7/2026).
Ke-14 orang tersebut sebelumnya berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.
"Benar, ada 14 tersangka baru. Jadi kemarin ada 17 saksi wajib lapor. Dari jumlah itu, 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Riski, Jumat (3/6/2026).
Riski menjelaskan, seluruh tersangka yang baru ditetapkan merupakan pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha.
"Nah, 14 tersangka baru ini merupakan pengasuh," ujarnya.
Dari total 17 saksi yang diperiksa secara intensif, penyidik memutuskan menaikkan status hukum 14 orang menjadi tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ke-14 tersangka baru tersebut pada Senin (6/7/2026).
"Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari Senin," katanya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi dan balita di Daycare Little Aresha mencuat setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian pada April 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi daycare.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah kondisi yang menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk balita yang diikat menggunakan kain dan ditempatkan di ruang sempit.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Pada tahap awal penyidikan, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Seiring pendalaman perkara dan hasil gelar perkara terbaru, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 27 orang.
Polresta Yogyakarta menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: TribunJateng.com