TRIBUNNEWS.COM - Tapir merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) di Indonesia.
Aturan hukumnya tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, tapir malah disembelih dan dagingnya dibagikan ke warga.
Pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku dari enam pelaku yang menyembelih tapir.
Sementara dua orang yang diduga ikut terlibat dalam penyembelihan hewan dilindungi itu masih dalam pengejaran polisi.
Kejadian bermula saat tapir keliaran masuk ke pemukiman warga, Kamis (2/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Tapir itu terlihat duduk di Jalan Lintas Timur Sumatra tepatnya di Mesuji.
Keberadaan satwa itu diketahui pertama kali oleh kerabat dari warga berinisial SG.
Hewan itu kemudian berjalan masuk ke area perkebunan singkong di Kawasan Register 45.
Melihat ada buruan besar, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Tercatat satwa itu ditombak sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kronologi Tapir Disembelih Warga di Mesuji Lampung, 4 Orang Ditangkap Polisi
"Para eksekutor satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut harus berurusan dengan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, Jumat (3/7/2026), dilansir TribunLampung.co.id.
Keenam pelaku memiliki peran masing-masing yakni:
Pelaku menombak tapir sebanyak tiga kali. Tombakan pertama oleh WG mengenai bagian perut kiri hingga satwa terjatuh.
Tombakan kedua, senjata diambil oleh WS lalu dilemparkan kembali ke arah tapir.
Kemudian tombakan ketiga dieksekusi oleh KS. Lemparannya sempat meleset hingga menyebabkan gagang tombak patah.
Meski sempat mencoba bertahan, tapir tersebut akhirnya berhenti karena terluka parah.
Saat itulah WS mengambil dongkrak besi dan menghantamkannya ke bagian hidung dan kepala hingga tapir kejang-kejang.
"Dalam kondisi sekarat dan tak berdaya, pelaku MSR langsung menyembelih satwa tersebut di lokasi kejadian," kata Adi.
Setelah dipotong, daging satwa yang dilindungi UU itu dibagi-bagikan ke warga sekitar.
"Aksi ini tergolong sadis dan sengaja. Daging satwa dilindungi ini dipotong-potong oleh para pelaku dengan tujuan untuk dibagikan kepada warga sekitar agar bisa dimasak dan dikonsumsi sendiri," terang Iptu Adi Setiawan.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf D, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Sesuai aturan tersebut, para pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 22.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mesuji beserta Kanit IDIK I, II, dan Tim Tekab 308 mendapat informasi telah terjadi pembunuhan hewan yang dilindungi berjenis tapir di Kawasan Hutan Register 45.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Empat orang ditangkap di tempat terpisah.
Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, TribunLampung.com/Bayu Saputra)