2 Koruptor APAR di Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Lubuklinggau Masih Pikir-pikir
Welly Hadinata July 04, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan pompa portable kebakaran hutan dan lahan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar dengan anggota Idi II Amin dan H Wahyu Agus Susanto menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Supriyono dan Kusnandar.

Terdakwa Supriyono divonis pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim menyatakan Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Kusnandar dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 60 hari apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan Kusnandar dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp175.199.000 yang sebelumnya disita dari seorang kepala desa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan, Supriyono didampingi kuasa hukum Burmansyahtia Darma. Sementara Kusnandar didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Aida Farhayatii, Feto Bardani, Rosalina, Rozailah, Maulina Nurlaily, dan Ricky Wahyudi.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Intelijen Armein Ramdhani, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Atas putusan vonis kasus APAR Desa kemarin terhadap Supriyono dan Kusnandar, kami masih pikir-pikir," kata Willy kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan akan ditentukan setelah dilakukan kajian lebih lanjut.

Hal itu juga mempertimbangkan sikap kedua terdakwa yang sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Nanti akan kami sampaikan apakah akan banding atau tidak. Sebab kedua terdakwa juga menyatakan pikir-pikir setelah putusan dibacakan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.