Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo Soal Penetapan Tersangka
Erik S July 04, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi langkah pakar telematika Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

"Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto kepada wartawan Sabtu (4/7/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama.

"Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama," ujarnya.

Abrianto menjelaskan, pengajuan ulang terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru atau novum.

Pengajuan praperadilan kembali juga bisa dilakaukan jika ada alasan hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Baca juga: Bantah Ahmad Khozinudin, Roy Suryo Sebut Pertemuan dengan Jimly Tak Bahas Mediasi dengan Jokowi

"Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara yang sama, tersangka lain, dokter Tifa, tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. 

Hingga proses pelimpahan tahap II dilakukan, hanya Roy Suryo yang menempuh upaya hukum praperadilan, baik terkait penggeledahan maupun penetapan dirinya sebagai tersangka.


Alasan Ajukan Praperadilan

Roy Suryo menyebut langkah mendaftarkan gugatan baru di tengah proses sidang yang masih berjalan sebagai sebuah strategi yang matang.

"Saya berani katakan dengan tegas sekarang praperadilan yang pertam sebelum nanti putusan pada tanggal 7 hari Selasa yang akan datang, kami sudah mendaftarkan kembali Praperadilan yang kedua," tegas Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengklaim langkahnya tersebut merupakan pemanfaatan celah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Baca juga: Roy Suryo Samakan Sidang Perkara Pokoknya dengan Timnas Belanda yang Angkat Koper

"Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cadas yang kita gunakan ya untuk apa? Melaksanakan kebaikan KUHP Baru," ungkapnya.

Roy tidak menampik langkah ini akan berdampak pada molornya jadwal persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, hal tersebut adalah konsekuensi logis agar prosedur hukum terhadap dirinya diperbaiki terlebih dahulu.

"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," kata Roy.

Sidang perdana untuk Praperadilan kedua Roy Suryo ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.

Pihak Roy Suryo optimis strategi ini akan mengoreksi dalil-dalil dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta rekayasa elektronik yang dituduhkan kepadanya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.