TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pendaftaran ulang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027 berakhir hari ini di tahap 5.
Jadwal pendaftaran ulang siswa SPMB tingkat SMP berakhir hari ini sehingga buat kamu yang sudah mendaftar dan sudah resmi masuk data akan segera mendapatkan informasi lanjutan.
Dilansir dari laman resmi SPMB, berikut jadwal lengkap SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027
16-22 Juni Tahap-1
Pendaftaran Afimasi dan Prestasi
Baca juga: Link Pendaftaran Tahap 3 Zonasi, Domisili & Mutasi SPMB SMA T.A 2026/2027, Ini Dokumennya
23 Juni Tahap-2
Pengumuman Afirmasi dan Prestasi
23-30 Juni Tahap-3
Pendaftaran Domisili dan Mutasi
02 Juli Tahap-4
Pengumuman Domisili dan Mutasi
02-04 Juli Tahap-5
Daftar Ulang Seluruh Calon Murid
Baca juga: Hanya Satu Laporan Terkait SPMB SMA/SMK 2026 di Bali yang Masuk Tahap Pemeriksaan Ombudsman
Link Pendaftaran Resmi SPMB Bali Tahun Ajaran 2026/2027
KLIK DISINI
Link Download Dokumen Pendukung SPMB Bali Tahun Ajaran 2026/2027
1. Dokumen Tanggung Jawab Mutlak KLIK DISINI
2. Surat Keterangan Menyelesaikan Pembelajaran/Kelas VI KLIK DISINI
3. Surat Keterangan Siswa Berprestasi & Lampirannya, bisa didapatkan pada Asal Sekolah KLIK DISINI
4. Surat Keterangan Terdaftar DTKS untuk Calon Wali dari kalangan Tidak Mampu, bisa didapatkan pada Dinas Sosial Bali KLIK DISINI
Baca juga: Polemik SPMB 2026, SD Berprestasi di Klungkung, Bali Justru Baru Dapat 2 Siswa
Persyaratan Pendaftaran SPMB Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Persyaratan Umum
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan SPMB
Peserta Didik berasal dari Sekolah di Luar Negeri
Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Syarat Administrasi
1. Akte kelahiran
2. Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
3. Kartu keluarga Bali atau atau Surat Keterangan Domisili Jika dalam Keadaan Bencana Alam atau Bencana Sosial
4. Surat Tugas/Mutasi Orang tua (Jalur Mutasi)
5. Nomor Induk Siswa Nasional
6. Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
7. Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (Jalur Prestasi)
8. Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar (Jalur Prestasi)
9. Sertifikat baca Al Qur'an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar
10. Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota (Jalur Prestasi)
11. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Bali (Jalur Afirmasi)
Langkah Pendaftaran Akun SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027
1. Pendaftaran akun,
2. Mengisi data diri (orangtua/wali)
3. Melengkapi berkas administrasi
4. Memilih prioritas pilihan sekolah sesuai jalur (Domisili/Afirmasi/Mutasi/Prestasi)
5. Melakukan pencetakan nomor pendaftaran.
Kuota Pembagian SPMB jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027
DOMISILI: 45 persen
AFIRMASI: 25 %
MUTASI: 5 %
PRESTASI: 25 %
Pembagian Jalur Masuk SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027
Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid yang telah ditetapkan Wali Bali
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mutasi tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar
Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota
(*)