Sisi Lain Pelaku Bully yang Tewaskan Siswa, Sering Dimarahi Orangtua hingga 2 Kali Pindah Sekolah
Ani Susanti July 04, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Remaja berinisial S (16), pelaku penganiayaan terhadap teman sekelasnya hingga meninggal dunia di Lumajang, disebut memiliki latar belakang keluarga yang turut memengaruhi perilakunya.

Pihak sekolah mengungkapkan, S mengaku kerap dimarahi bahkan dipukul oleh orangtuanya ketika melakukan kesalahan, sehingga diduga melampiaskan emosinya saat berada di lingkungan sekolah.

Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh S saat pihak sekolah mencoba mencari penyebab sikapnya yang kerap bermasalah.

"Pernah kami tanya kenapa kok bandel, ternyata dia bilang kalau di rumah sering dimarahi orangtuanya, jadi dilampiaskan di sekolah," kata Yunita di Lumajang, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Penyebab Guru dan Kepsek SMP di Lumajang Belum Disanksi setelah Ada Siswa Tewas karena Dibully

Menurut Yunita, S merupakan siswa pindahan yang baru sekitar tiga bulan menempuh pendidikan di SMP PGRI Sukodono.

"S ini murid pindahan, Maret masuk sini (SMP PGRI Sukodono)," ujarnya.

Sebelum bersekolah di SMP PGRI Sukodono, S diketahui telah berpindah sekolah sebanyak dua kali.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah dari guru di sekolah sebelumnya, S juga memiliki riwayat kerap terlibat perselisihan dengan teman-temannya.

"Ini sekolah ketiga, di dua sekolah sebelumnya saya tanya gurunya katanya memang sering buat masalah," ungkapnya.

Selama menjadi siswa di SMP PGRI Sukodono, S disebut memiliki karakter yang mudah terpancing emosi.

Bahkan setelah insiden penganiayaan terjadi, sikap agresifnya masih terlihat saat proses mediasi dengan korban di ruang kepala sekolah.

"Iya dulu waktu dimediasi dia bilang mau mukul korban lagi, langsung saya tegur kayak tidak menghormati gurunya," kata Yunita.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, mengatakan penyidik menjerat S dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu kami terapkan Pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak, tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya 15 tahun," kata Rahmat melalui sambungan telepon, Jumat.

Rahmat menambahkan, karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum yang dijalani mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan demikian, ketentuan ancaman pidana yang dikenakan berbeda dengan pelaku dewasa.

"Untuk pelaku anak biasanya dikenakan setengahnya, sesuai SPPA," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.