Respons Komisi VIII DPR soal Manasik Kesehatan Haji 2027: Jangan Sekadar Formalitas
Muhammad Zulfikar July 04, 2026 07:38 PM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Haji dan Umrah menerapkan program manasik kesehatan bagi seluruh calon jemaah mulai penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendapat respons dari Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menilai program tersebut harus menjadi instrumen utama untuk memastikan calon jemaah memenuhi syarat istitaah atau kemampuan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Menhaj Targetkan Angka Kematian Jemaah Haji 2026 Turun Hingga 200 Orang

Menurutnya, manasik kesehatan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi, tetapi harus mampu menekan risiko kedaruratan medis maupun angka kematian jemaah haji Indonesia.

"Kami mendukung langkah penerapan program manasik kesehatan haji mulai 2027. Program ini harus benar-benar memastikan bahwa jemaah yang berangkat dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat istitaah, sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan optimal," ujar Mahdalena di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Mahdalena menjelaskan, pelaksanaan manasik kesehatan sejak jauh hari akan memberikan waktu yang cukup bagi tenaga medis untuk melakukan deteksi dini terhadap calon jemaah yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Dengan demikian, kata dia, intervensi medis dapat dilakukan sebelum keberangkatan sehingga kondisi kesehatan jemaah lebih siap saat menjalankan ibadah haji.

Ia juga meminta materi manasik kesehatan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan laboratorium, tetapi dilengkapi edukasi mengenai pengelolaan obat, pola makan sehat, latihan fisik, hingga langkah mencegah dehidrasi dan infeksi saluran pernapasan selama berada di Arab Saudi.

"Program tersebut harus disusun secara menyeluruh dengan menempatkan perlindungan kesehatan sebagai prioritas. Jemaah juga perlu dibekali kebiasaan berolahraga secara rutin sebelum keberangkatan, menjaga pola makan, serta memahami cara mencegah penyakit," katanya.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat itu juga mendorong pemerintah segera menyusun standar pelaksanaan manasik kesehatan yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Menurut Mahdalena, pedoman tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar pelaksanaan manasik kesehatan berjalan dengan standar yang sama.

Ia menilai keberhasilan menekan angka kematian jemaah haji bergantung pada komitmen seluruh penyelenggara dalam menerapkan aturan kelayakan kesehatan secara konsisten.

"Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji harus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. Dengan demikian, manasik kesehatan tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi benar-benar mampu melahirkan jemaah haji Indonesia yang sehat dan siap secara fisik," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhaj Belum Buka Rekrutmen Petugas Haji 2027, Waspadai Penipuan

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat penerapan istitha'ah kesehatan untuk calon jemaah haji tahun 2027. 

Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan syarat kesehatan untuk jemaah harus dipenuhi oleh para jemaah Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci. 

"Maka ke depan, terkait dengan pemeriksaan kesehatan, terkait dengan istilahnya istitha'ah kesehatan, Kementerian Haji akan lebih ketat," kata Dahnil saat menyambut kepulangan petugas haji di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada musim haji 2027.

Dahnil mengatakan calon jemaah yang dinilai tidak sehat atau tidak mampu menjalankan aktivitas ibadah secara mandiri di Tanah Suci berpotensi tidak dapat diberangkatkan.

"Makanya besok tahun 2027 jemaah yang tidak sehat, yang tidak bisa melakukan aktivitas mandiri, aktivitas yang lebih maksimal di Tanah Suci, kemungkinan itu sulit untuk bisa berangkat ke Tanah Suci," ujarnya.

Menurut Dahnil, kebijakan tersebut merupakan ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah yang berangkat ke Tanah Suci harus memiliki kondisi kesehatan yang baik. 

"Itu mandatory dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena mereka menuntut kita, Indonesia, untuk mengirim jemaah haji yang memang sehat dan siap melakukan ibadah secara mandiri," katanya.

Dahnil mengatakan Kemenhaj akan mendampingi kondisi kesehatan jemaah yang akan diberangkatkan. 

"Nah, oleh sebab itu kami tahun depan, tahun 2027, memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jadi jemaah yang akan berangkat 2027 itu akan kami dampingi, akan kami asistensi proses manasikkesehatannya supaya dipastikan mereka sehat," tutur Dahnil

Pada tahun ini, Kemenhaj mencatat jemaah haji Indonesia yang meninggal sekitar 360 orang. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.