Oknum Aparat Jadi Tersangka Korupsi MBG, Istana Tegaskan Hukum Akan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
Garudea Prabawati July 04, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memberikan tanggapannya terkait aparat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, terungkap adanya keterlibatan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional. 

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan satu anggota polisi aktif sebagai tersangka, yakni Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.

Menanggapi hal tersebut, Qodari menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto 

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari, Sabtu (4/7/2026), dilansir Kompas.com.

Menurut Qodari, apapun latar belakang pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG, maka mereka semua akan ditindak.

Karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG ini berkaitan dengan penugasan mereka di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berkaitan dengan latar belakang sebagai anggota TNI maupun Polri.

Kasus korupsi yang terjadi juga berada di lingkup BGN, bukan di institusi TNI maupun Polri.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” jelas Qodari.

Lebih lanjut Qodari meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan kasus ke depannya.

Baca juga: Prajurit TNI Inisial BU Diduga Terlibat Korupsi MBG, Kemhan Bantah yang Dimaksud Letjen Budi Utomo

Keterlibatan Kolonel TNI di Kasus Korupsi Program MBG

Kejagung mengungkap adanya keterlibatan seorang anggota TNI aktif berpangkat kolonel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan anggota TNI tersebut berinisial BU. 

Saat ini, BU menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Baca juga: Reaksi Gerindra Ada Oknum Polisi dan TNI Diduga Terlibat Korupsi MBG: Bukti Prabowo Tak Pandang Bulu

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Sebagai Tersangka Korupsi MBG

TERSANGKA KASUS MBG - Foto Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026).
TERSANGKA KASUS MBG - Foto Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). (Tribunnews.com/Laman Badan Gizi Nasional)

Kejagung telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.

Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.

Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan BGN.

Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.

Baca juga: Anggota TNI-Polri Terlibat Korupsi MBG, Pukat UGM: Penugasan TNI-Polri di BGN Rawan Abuse of Power

Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini diduga berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program.

LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.

Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.

Pasca-diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.