Legalisasi Sumur Rakyat Dinilai Berpeluang Bangkitkan Kembali Migas Aceh  
Nurul Hayati July 04, 2026 05:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh menilai legalisasi sumur minyak rakyat melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berpeluang membangkitkan kembali industri minyak dan gas (migas) Aceh. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan produksi migas yang berdampak pada perekonomian daerah dan ketahanan energi nasional.

Ketua Harian JAPNAS Aceh, Mahfudz Y. Loethan, mengatakan Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi.

Menurutnya, apabila potensi tersebut dikelola secara legal, profesional, serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, Aceh berpeluang kembali menjadi daerah strategis dalam industri migas nasional.

"Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi. Jika potensi ini dikelola secara legal, profesional, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan, Aceh bukan hanya berpeluang menambah produksi, tetapi juga memperkuat basis ekonomi daerah dari sektor energi," kata Mahfudz, kepada Serambinews.com, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai legalisasi sumur minyak rakyat yang mulai diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan terobosan penting dalam tata kelola migas nasional. 

Selama ini, kata dia, banyak sumur masyarakat berada di kawasan yang memiliki potensi hidrokarbon.

Namun, belum masuk ke dalam sistem produksi formal sehingga kontribusinya terhadap lifting minyak nasional belum tercatat secara optimal.

Baca juga: BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan, dari perspektif industri hulu migas, legalisasi sumur rakyat akan mengubah aktivitas yang selama ini berlangsung secara informal menjadi bagian dari rantai pasok energi yang terukur, diawasi, dan dapat dimonetisasi secara sah. 

“Dengan demikian, produksi minyak masyarakat tidak lagi berada di luar sistem, tetapi menjadi bagian dari lifting nasional yang memberikan dampak fiskal lebih jelas bagi negara maupun daerah,” ujarnya. 

Wakil Komite Tetap Bidang Perencanaan Wilayah Kadin Indonesia itu menambahkan, proyeksi Kementerian ESDM yang memperkirakan tambahan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari menunjukkan bahwa sumur minyak rakyat memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Menurutnya, jumlah sumur masyarakat di Aceh yang cukup besar memberikan peluang bagi daerah ini untuk menjadi salah satu kontributor penting terhadap target peningkatan produksi minyak nasional.

"Semakin besar produksi minyak domestik, semakin kuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi. Ini penting karena setiap tambahan lifting dari dalam negeri berarti mengurangi tekanan impor, memperbaiki neraca migas, dan memberi ruang lebih besar bagi ekonomi daerah untuk tumbuh," jelasnya.

Tak hanya itu, Mahfudz juga menilai kepastian regulasi akan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha.

Dengan skema yang lebih jelas, investor dan pelaku usaha nasional dinilai memiliki peluang masuk ke sektor pendukung migas, mulai dari penyediaan peralatan produksi, jasa teknik, transportasi, pengolahan, hingga layanan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

"Multiplier effect-nya sangat signifikan. Bukan hanya produksi minyak yang bergerak naik, tetapi juga investasi, serapan tenaga kerja, UMKM, dan industri jasa penunjang migas. Karena itu, percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 perlu didorong agar Aceh benar-benar bisa kembali memainkan peran strategis dalam peta industri migas nasional," pungkasnya.(*)

 

 

 
 

 
 
 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.