2 Pelaku Pencurian Motor di OKU Timur Diamankan, Motor Korban Ditemukan
Slamet Teguh July 04, 2026 03:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Gerak cepat jajaran Reserse Kriminal Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, membuahkan hasil.

Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek MDS I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 3 Juli 2026.

Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, SH, MM, CPM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polsek Madang Suku I dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, sejak laporan diterima, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga melakukan pelacakan terhadap keberadaan para pelaku.

"Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan para terduga pelaku dapat diketahui sehingga kami segera melakukan tindakan penangkapan," ujar IPTU Dodi Mardani saat dikonfirmasi jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com pada Sabtu (4/7/2026).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban, Munawar, warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I.

"Sebelumnya, korban pulang dari menghadiri tetangga yang melahirkan sekitar pukul 24.00 WIB. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam di teras garasi, kemudian beristirahat," katanya.

Kemudian saat pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah memastikan kendaraan benar-benar hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Madang Suku I.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

"Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni inisial DEP (26), warga Dusun Banten, Desa Mendayun, dan MHT (26), warga Dusun Lorong Kemang, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I. Keduanya berprofesi sebagai petani," bebernya. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Zamrizal, S.H., M.Si., memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek.

Tanpa menunggu waktu lama, IPTU Dodi Mardani langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim dan personel Opsnal menuju lokasi.

Baca juga: Mengaku Gadaikan Motor Lalu Dimaafkan, Warga Muratara Kini Jalani Hukuman Kerja Sosial di Kantor TNI

Setibanya di rumah pelaku pertama di Dusun Lorong Kemang, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan.

Terduga pelaku MHT berhasil diamankan saat sedang tidur di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MHT mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, DEP. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku kedua di Dusun Banten, Desa Mendayun.

Di lokasi kedua, petugas kembali melakukan pengepungan sebelum akhirnya mengamankan DEP yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Dalam satu rangkaian operasi, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Ini merupakan komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegas IPTU Dodi Mardani.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa pelat nomor yang merupakan milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu lembar BPKB, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Madang Suku I untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.