TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Operasi yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli proyek yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dugaan permintaan fee proyek yang berujung pada penetapan dua tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif dari pihak swasta sebagai pemberi.
Baca juga: GoTo Pastikan Isu PHK Tokopedia Tak Berdampak Material, Kepemilikan Saham Tetap Dipertahankan
Tujuh Orang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian perkara.
Mereka adalah:
Dari ketujuh orang tersebut, nama Syahrial menjadi sorotan karena diduga berperan sebagai penghubung penyerahan uang suap.
Perantara Penyerahan Uang
Menurut KPK, perkara bermula ketika Yaqub hanya menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Karena mengetahui tim KPK sedang melakukan pemantauan di wilayah Langkat, Syah Afandin disebut meminta agar uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepadanya.
Sebagai gantinya, uang diminta diserahkan kepada Syahrial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun sebelum transaksi selesai, tim penyidik KPK melakukan penyergapan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tunai Rp100 juta ditemukan saat Syahrial sedang menuju Kota Binjai.
"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," ujarnya.
KPK Sita Uang Valas dan 55 Kilogram Platinum
Tak berhenti pada penangkapan, KPK juga menggeledah kendaraan milik Syah Afandin.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar.
Rinciannya terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang rupiah sekitar Rp244,7 juta.
Temuan lain yang menyita perhatian adalah 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram.
Untuk memastikan nilai dan keasliannya, KPK akan melibatkan tim ahli melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Berbagai barang bukti elektronik dan dokumen transaksi juga turut diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.
Dugaan Gratifikasi Bertambah
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya mendalami dugaan suap proyek.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, mutasi pegawai, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)