PROHABA.CO, ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Jantho, tepatnya di aliran Krueng Meurimueng, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan yang berlangsung pada 2–3 Juli 2026 itu turut melibatkan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Besar, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Ranger Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, mengatakan dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung saat operasi dilakukan.
“Namun di lokasi kami menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas PETI,” ujar Chairul, Sabtu (4/7/2026).
Adapun barang yang ditemukan di antaranya satu unit pondok yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara pekerja, satu unit chainsaw, lima alat dulang emas, serta dua drum berisi biosolar yang ditemukan di area pembukaan jalan.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, seluruh fasilitas tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
Pondok, chainsaw, dan alat dulang emas dibakar, sementara bahan bakar jenis biosolar ditumpahkan di tempat.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak 14 Hektare Cagar Alam Jantho, BKSDA Aceh Lakukan Penindakan
Baca juga: Air Sungai Krueng Jalin Keruh, Polres Aceh Besar Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
Selain tindakan penertiban, petugas juga memasang pamflet dan spanduk larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah titik strategis di kawasan hutan tersebut.
Menurut Kapolres, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan sebelumnya yang telah dilakukan pada 16–20 Juni 2026 di kawasan Kuala Ila, Desa Jalin, yang juga diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Ia menjelaskan, medan menuju lokasi sangat sulit dijangkau.
Dari Desa Jalin menuju Camp Orangutan dapat ditempuh sekitar 45 menit menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 15 jam melewati kawasan hutan lebat dengan kondisi yang semakin berat saat hujan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan serta pendataan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, aparat gampong, tokoh masyarakat, BKSDA, Gakkum Kehutanan, dan SOCP akan terus diperkuat guna mencegah kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Aceh Besar berkomitmen menjaga kawasan hutan dan akan menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Korban Jaisa Maulana Tinggalkan Dua Anak Balita
Baca juga: Polres Abdya Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Babahrot
Baca juga: 3 Tewas dan 4 Terluka Saat Tambang Emas Longsor, Terjadi di Sampoiniet Aceh Jaya