BANGKAPOS.COM -- Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (1/7/2026) malam.
Tak butuh waktu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.
Sang bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Baca juga: Sosok A Rahman Wali Kota Bima, Lantik Istri dan Ipar jadi Pejabat, Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
Syah Afandin lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat pada 23 Juni 1966.
Dia adalah adik dari Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara 2008-2012.
Adapun latar belakang pribadinya, Syah Afandin atau akrab disapa Ondim tumbuh dan besar di Kabupaten Langkat.
Sejak kecil, ia bersekolah di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Langkat.
Dia melanjutkan pendidikan di Universitas Medan Area dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada 1994.
Karier Politik
Ondim bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara tahun 2014 hingga 2018.
Setelahnya, Ondim mencoba peruntungan maju pada Pilkada tahun 2018.
Ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Langkat bergandengan dengan Terbit Rencana Peranginangin dan terpilih sebagai pemenang.
Namun, selama menjabat, Ondim kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Langkat pada 20 Januari 2022.
Hal itu terjadi karena Terbit Rencana Peranginangin sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
Pada Pilkada 2024, Ondim kembali maju sebagai Bupati Langkat. Ondim berpasangan dengan Tiorita Surbakti, istri dari Terbit Rencana Peranginangin.
Pasangan ini memperoleh 216.918, dengan dukungan partai politik dari NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora.
Mereka berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut 2, Iskandar Sugito - Adli Tama Hidayat Sembiring.
Jabatan
Baca juga: Rekam Jejak Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Tegaskan MBG Tak Akan Berhenti: Itu Janji Kampanye
Syah Afandin atau Ondim punya harta kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar.
Harta kekayaan itu naik dari laporan tahun 2024.
Jika melihat laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ondim memiliki harta senilai Rp.8.812.634.913.
Namun, dalam laporannya terakhir, Ondim tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.10.670.002.596.
Harta kekayaan itu naik sekitar Rp 2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu (1/7/2026) malam dan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama enam orang lainnya.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Syah Afandin diduga menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga tim suksesnya pada Pilkada 2024 bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Namun, sekitar pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Taufik, keesokan harinya atau Kamis (2/7/2026), Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial.
Dalam komunikasi itu, Syahrial menyampaikan bahwa situasi "sedang memanas" sehingga uang sebesar Rp 100 juta diminta diserahkan melalui dirinya.
“Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut,” ujarnya.
Tak lama kemudian, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan mobil yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp 100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.
KPK menyatakan logam tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli.
Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mengatakan, Syah Afandin menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta.
Taufik mengatakan, uang ratusan juta itu diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
“Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800 juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta.
Dia mengatakan, Syah Afandin meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.
Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Syah Afandin sebesar Rp 800.000.000 yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.
Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli; pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sejumlah Rp 150 juta.
Taufik mengatakan, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” ucap dia.
Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber.
"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar," kata Taufik.
Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat. "Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat," kata dia.
Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah," kata Taufik.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)