TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- MAN (30), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan polisi.
Terduga pelaku berinisial Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) N. Aiptu adalah bintara tertinggi dalam Polri. Aiptu satu tingkat di atas Aipda dan satu tingkat di bawah Inspektur Polisi Dua (Ipda). Aiptu N adalah anggota Polres Tegal Polda Jateng (Jawa Tengah).
Peristiwa itu berawal saat korban diduga diperintahkan membuat narkotika jenis sabu oleh terlapor yang merupakan anggota polisi aktif berinisial Aiptu N. Korban diduga disiram pada September 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, saat ditemui di kantor hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026) petang.
"Oh iya, itu kejadiannya bulan September 2025. Korban oleh terduga pelaku itu disuruh membikin sabu. Dari situ awal terjadinya penyiraman yang kita duga air keras, yang merupakan salah satu bahan dari sabu tersebut," ujar Reza.
Ia mengatakan kondisi korban saat ini masih menyisakan luka fisik yang cukup berat.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterima pihaknya, luka bakar yang dialami korban mencapai hampir setengah bagian tubuh.
"Jadi luka itu menderita luka bakar sekitar 47 persen, berarti hampir setengah badan. Lebih ke sebelah kiri, kanan ada sedikit. Yang paling parah itu," ucapnya.
Tak hanya mengalami luka bakar, korban juga disebut mengalami berbagai bentuk dugaan kekerasan lainnya selama menjalin hubungan dengan terlapor.
"Di lain luka-luka dipukul, diketok pakai gagang pistol atau lebih ke ancaman-ancaman mau disetrum. Banyak, banyak, banyak," jelas dia.
Saat ditanya mengenai penyebab luka bakar tersebut, Reza menyebut, pihak dokter menduga luka itu berasal dari cairan bersifat korosif.
"Menurut pihak dokter sih itu dari air keras ya. Menurut pihak dokter," katanya.
Reza menuturkan dugaan penyiksaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
"Berarti dua tahunan ya, dari mulai awal ada pernikahan," ujarnya.
Ia menambahkan, tim Hotman 911 akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, sejak awal pihaknya berkomitmen mendampingi korban sampai proses hukum selesai.
"Jadi memang dari awal itu, kami tim Hotman 911 setiap mengawal kasus pasti sampai selesai. Jadi kita tetap akan mengawal kasus ini, dan juga kita bekerja sama dengan semua pihak, terutama pihak kepolisian, untuk terus bagaimanapun si terduga pelaku ini diberi hukuman yang setimpal," ucap Reza.
Selain proses pidana, pihaknya juga berharap proses etik terhadap terlapor dapat berjalan transparan mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif Polri.
"Termasuk kode etik dan segala macamnya kan beliau masih anggota aktif. Jadi itu yang memang kita sama-sama harus kawal kasus ini," jelas dia.
MAN mengaku menyimpan luka batin yang jauh lebih dalam karena anaknya yang kini berusia empat tahun disebut ikut menyaksikan kekerasan tersebut.
"Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras," ujar MAN, saat diwawancarai, Jumat (3/7/2026).
Menurut pengakuannya, perkenalan dengan terlapor bermula dari seorang teman pada pertengahan 2023. Pelaku diketahui adalah seorang duda. Kemudianya kemudian disebut menikah secara siri.
"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucapnya.
MAN menuturkan dugaan penyiraman air keras terjadi pada September 2025.
Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali mengalami kekerasan fisik.
"Ya, pernah dipukul," jelas dia, singkat sebelum terdiam.
Selama menjalani hubungan tersebut, MAN mengaku hidup dalam ketakutan.
Ia mengklaim menerima intimidasi dan ancaman yang membuatnya memilih diam selama bertahun-tahun.
"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," katanya, saat ditanya mengenai ancaman yang paling membuatnya takut.
Air mata MAN kembali pecah ketika menceritakan nasib anaknya yang disebut ikut menyaksikan dugaan penyiksaan tersebut.
Saat ditanya apakah anaknya melihat langsung kejadian yang dialaminya, MAN menjawab singkat.
"Menyaksikan," ucap MAN.
Tak lama kemudian, tangisnya pecah.
Ia mengaku anaknya yang saat itu masih berusia sekitar dua tahun berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi.
"Iya, dulu menyaksikan penyiksaan," jelas dia, sambil menangis.
Menurutnya, anaknya bukan hanya melihat dugaan penyiksaan yang dialaminya, tetapi juga menyaksikan berbagai peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.
"Sampai melihat penyimpangan seks yang dilakukan beliau sama aku. Hubungan badan itu di depan anak aku," katanya.
Penyimpangan tersebut adalah pelaku memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Pada 2 Juli 2026, MAN melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Saat ini proses pidana ditangani Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah juga telah menahan Aiptu N untuk kepentingan pemeriksaan internal.