TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri siri berinisial MAN (30).
Penahanan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng usai korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Korban merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan kekerasan sejak Desember 2023.
Peristiwa ini diduga dilatarelakangi oleh perselisihan dengan terduga pelaku.
Bidpropam Polda Jateng Periksa Aiptu N Setelah korban mengadu ke Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Aiptu N kini telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujarnya dikutip dari Tribratanews, Jumat (3/7/2026).
"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Polda Jateng Kawal Proses Artanto menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng tetap mengawal proses pemeriksaan disiplin dan etik terhadap anggota tersebut.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Artanto.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengunggah video berisi kondisi korban kekerasan Aiptu N.
Mengutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat, korban disebut mengalami kekerasan sejak 2023.
Korban yang berstatus istri siri juga sempat disiram air keras hingga mengalami luka serius.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di bagian tangan, kaki, dan badan.
"Team Hotman Paris 911 mengucapkan Terima Kasih atas respon positif dan tindakan gerak cepat oleh Direktur Tindak Pidana Umum MABES POLRI, dan Kapolda Jawa Tengah. Karena menurut info si terduga pelaku sudah diamankan oleh Propam Polda Jateng," tulis Hotman dalam keterangan video.
Sumber: Kompas.com