Penggerebekan Kasus Narkoba di Bakung Jaya Jambi, Polisi Temukan 1,8 Kg Sabu dan 152 Pil Ekstasi
Suci Rahayu PK July 04, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi penangkapan warga Bakung Jaya, Kota Jambi, pemilik 1,8 Kg sabu dan 152 butir pil ekstasi.

Penggerebekan kasus narkoba ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, setelah mendapat laporan warga.

Seorang pria berinisial R (34), yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram serta 152 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Pelaku yang diamankan berinisial R, laki-laki berusia 34 tahun. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram dan 152 butir pil ekstasi," ujarnya pada Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di RT 36, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Jimi Fernando bersama tim opsnal.

Baca juga: Mau Riset Bareng Ahli? Simak Jadwal dan Syarat Magang di BRIN 2026

Baca juga: Intelijen AS Bocorkan Rencana Serangan Rusia, Polandia Siaga Satu

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, satu tas kain hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat netto 1.852,172 gram yang dikemas dalam 15 bungkus besar, sembilan bungkus sedang, dan satu bungkus kecil.

Polisi juga menyita 152 butir pil ekstasi dengan berat netto 64,710 gram, terdiri dari 107 butir berlogo kodok berwarna biru dan 45 butir berlogo granat berwarna merah.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Selasa (30/6/2026).

Warga melaporkan adanya sebuah rumah di Kelurahan Bakung Jaya yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Dalam penggerebekan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil mengamankan R.

"Saat diinterogasi, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Keselamatan Penumpang, Dishub Tanjabbar Cek Kendaraan Travel

Seluruh narkotika tersebut disembunyikan di dalam jok bagasi sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor yang terparkir di dalam rumah.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Geng Motor Kian Meresahkan, Polda Jambi Akan Tindak Tegas

Baca juga: Prediksi Skor Paraguay vs Prancis , Head-to-head dan Statistik, Kylian Mbappe Siap Beraksi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.