TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa ratusan kilogram tembaga dan kuningan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp95 juta.
Kasat Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Hasibuan mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," kata Ipda Ondo pada Sabtu (4/7/2026).
Pelaku diketahui inisial DRS (24), warga Dusun III, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat korban, Budiman Bertinus Sihaloho, mengecek tempat usahanya di Jalan Kenali Besar RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu korban mendapati tembaga dan kuningan yang sebelumnya disimpan di dalam kontainer dalam kondisi terkunci telah hilang.
Setelah ditanyakan kepada istri dan karyawan, tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tembaga seberat 600 kilogram dan kuningan seberat 100 kilogram.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp95 juta," sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit alat pemotong tembaga yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menelusuri keberadaan barang bukti tembaga seberat 600 kilogram yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB).
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Penggerebekan Kasus Narkoba di Bakung Jaya Jambi, Polisi Temukan 1,8 Kg Sabu dan 152 Pil Ekstasi