Penyebab Guru dan Kepsek SMP di Lumajang Belum Disanksi setelah Ada Siswa Tewas karena Dibully
Ani Susanti July 04, 2026 05:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang hingga kini belum menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah maupun guru SMP PGRI Sukodono terkait kasus perundungan atau bullying yang berujung pada meninggalnya seorang siswa.

Salah satu penyebabnya, tenaga pendidik di sekolah tersebut berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mekanisme pemberian sanksinya berbeda.

Diketahui, pihak sekolah dinilai lalai dan tidak kooperatif karena tidak melaporkan kasus perundungan yang berujung kekerasan tersebut kepada dinas terkait.

Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru yang bersangkutan karena seluruh tenaga pendidik di SMP PGRI Sukodono bukan berstatus ASN.

Baca juga: Siswa SMP di Lumajang Dirundung hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ternyata Punya Sifat Tempramen

Menurutnya, apabila guru berstatus ASN, ketentuan mengenai hukuman disiplin sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2014.

"Untuk sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya," kata Bekti di Lumajang, Sabtu (4/7/2026).

Bekti menambahkan, SMP PGRI Sukodono berada di bawah naungan Yayasan PGRI.

Karena itu, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap guru maupun kepala sekolah berada di tangan pihak yayasan.

Sementara untuk sanksi terhadap lembaga pendidikan, Dindikbud masih melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku agar langkah yang diambil sesuai ketentuan sekaligus menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Sekarang masih dirumuskan sanksinya, ini kan baru kemarin (Kamis) kita panggil sekolah dan korwil, jadi masih dikaji," ujarnya.

Ia memastikan pembahasan mengenai bentuk sanksi masih terus berlangsung, baik untuk tenaga pendidik maupun pihak sekolah.

Meski belum menjatuhkan sanksi administratif, Dindikbud telah memberikan teguran keras kepada SMP PGRI Sukodono dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Sukodono karena tidak segera melaporkan kasus tersebut kepada dinas.

"Kemarin kita beri teguran lisan, dan setelah ini wajib memberikan informasi perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang bergulir di kepolisian," pungkasnya.

Motif Penganiayaan

Sebelumnya, polisi telah mengungkap motif utama pelaku D melakukan perundungan terhadap IL siswa SMP PGRI Sukodono Lumajang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Rahmat Budy mengungkapkan, tersangka telah emosi terhadap korban jauh sebelum kejadian perundungan pada 18 Mei 2026 saat ujian tes kemampuan akademi (TPA).

Hal itu bermula ketika korban memindah bangku ketika di dalam kelas bersama pelaku pada Jumat (15/5/2026).

Namun aktifitas pemindahan kursi dan meja ini diketahui kepala sekolah.

"Setelah mindah itu, di dalam kelas itu hanya ada pelaku. Kemudian ketahuan kepala sekolah, lalu ditegurlah si pelaku oleh kepala sekolah, bilang kamu jangan mindah mindah," ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Siswa SMP di Lumajang Dirundung hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ternyata Punya Sifat Tempramen

Menurutnya, hal tersebut membuat pelaku jengkel, sebab tuduhan kepala sekolah itu gara-gara korban memindah bangku sembarangan.

"Akhirnya pelaku jengkel, padahal bukan dia yang mindah. Berawal dari itulah pelaku melampiaskan (emosi) kepada korban," kata Rahmat.

Kemudian ketika pada 18 Mei 2026 saat jam istirahat korban berada di dalam kelas yang kebetulan dilaci mejenya ada sampah plastik.

Rahmat bilang saat itu pelaku meminta agar sampah tersebut dibersihkan.

Namun korban menolak, hal itu tersebut membuat pelaku emosi hingga melayangkan pukulan dengan tangan mengepal kepada temannya itu.

"Jumat mindah meja, senin buang sampah. Dari rentetan kejadian itulah yang membuat pelaku kesal kepada korban," beber Rahmat.

Rahmat mengungkapkan ketika kejadian pemukulan berlangusung, ada tiga orang di dalam kelas, di antaranya korban, pelaku dan satu saksi berinisial O.

"Saat ada ribut ribut itu, datanglah satu saksi lagi yang berinisial A yang baru dari kamar mandi lalu masuk le kelas," ulasnya.

Ketika itu siswa yang datang di TKP terakhir, kata dia, mencoba melerai pertikaian tersebut dengan memegang pudak korban agar tidak dipukuli pelaku.

"Melerai untuk menjauhkan korban dari pelaku,dengan memegang pundak (korban) untuk menjauhkan dari pelaku. Karena setelah dipukul korban kan ngeyel," benernya.

Oleh karena itu kasus ini tidak masuk bulliying ataupun perindungan.

Kata Rahmat, perkara tersebut murni kekerasan terhadap anak karena ada pemukulan yang disengaja.

Baca juga: Pilu Sri Jadi Korban Bully Hingga Putus Sekolah, Kini Tinggal di Rumah yang Memprihatinkan

Rahmad mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebab mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukum 15 tahun penjara.

"Namun karena ini pelakunya juga masih anak, itu bisanya dikenakan setengahnya sesuai sistem peradilan anak," ulasnya.

Sementara Ahmad Dani, kakak kandung korban berharap pelaku dihukum seberat beratnya, supaya jadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.