TRIBUNJATIM.COM - Bank Indonesia (BI) tidak dapat mengganti seluruh uang tunai milik Ida Murlija (51) yang rusak akibat terendam banjir rob.
Dari total uang senilai Rp 1,54 miliar yang diajukan untuk penukaran, hanya Rp 1,51 miliar yang dinyatakan memenuhi persyaratan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah milik Ida Murlija (51), warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ia membawa koper berisi uang yang rusak ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Kamis (2/7/2026), untuk ditukarkan.
Baca juga: Nasib Uang Rusak Rp1,54 Miliar Disimpan Dokter Hingga Terendam Banjir, ada yang Tak Bisa Ditukar
"Uang hasil jual tanah saya simpan di koper. Rencananya untuk persiapan biaya kuliah anak di kedokteran," ujar Ida di Kantor BI Tegal, Kamis (2/7/2026).
Ida menceritakan, rumahnya beberapa kali terdampak banjir rob sejak Februari 2026.
Kondisi tersebut menyebabkan koper yang digunakan untuk menyimpan uang ikut terendam air laut dalam waktu yang cukup lama.
Ia mengaku baru teringat keberadaan koper tersebut beberapa hari sebelum mendatangi Bank Indonesia. Selama ini, perhatiannya tersita untuk mengurus dampak bencana yang melanda rumahnya.
Saat koper dibuka, kondisi uang sudah rusak parah. Lembaran uang dipenuhi lumpur, sebagian tepinya menghitam, sementara banyak lembar lainnya saling menempel akibat terlalu lama terendam air laut.
"Saya sempat panik melihat kondisinya. Untung ada kenalan dari bank yang menyarankan supaya dibawa ke Bank Indonesia untuk ditukar," ucap Ida.
Setelah menerima permohonan penukaran, petugas KPw Bank Indonesia Tegal melakukan penelitian terhadap seluruh uang yang dibawa Ida.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghitung kembali nominal uang sekaligus memisahkan lembaran yang saling menempel agar tidak mengalami kerusakan tambahan.
Kepala KPw Bank Indonesia Tegal, Bimala, mengatakan penelitian dilakukan untuk memastikan keaslian uang sekaligus menentukan besaran nominal yang memenuhi syarat memperoleh penggantian.
"Uang tersebut merupakan milik Ibu Ida yang mengalami kerusakan akibat rumahnya terendam air rob," terang Bimala.
"Kami melakukan penelitian terhadap setiap lembar uang untuk memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantiannya," tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak seluruh uang dapat diganti.
Menurut Bimala, uang senilai Rp 1,51 miliar masih memenuhi ketentuan sehingga dapat ditukar dengan uang rupiah layak edar, sedangkan sisanya tidak memenuhi persyaratan karena tingkat kerusakannya sudah terlalu parah.
Bank Indonesia, kata dia, hanya dapat memberikan penggantian apabila fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keaslian masih dapat dikenali, serta uang merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar yang sama.
"Dari Rp 1,54 miliar yang diperiksa, sebesar Rp 1,51 miliar memenuhi persyaratan dan telah diganti dengan uang rupiah layak edar," pungkas Bimala.