Polemik Kredit Nenek Ngatini jadi Rp 70 juta, Bank Jombang Akui Tak Diberikan Tunai
Dyan Rekohadi July 04, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pihak bank akhirnya angkat bicara terkait polemik kredit macet puluhan juta rupiah yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh angkat bicara terkait tudingan nasabah Lansia, nenek Ngatini yang merasa dijebak utang hingga Rp70 juta.

Bank Jombang mengakui tidak memberikan nilai kredit secara tunai sebesar Rp 70 juta pada nenek Ngatini.

Meski demikian disebutkan jika nilai Kredit Rp 70 juta itu merupakan kredit bank dalam skema Refinancing.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Ngatini di Jombang, Utang Rp500 Ribu Jadi Rp70 Juta Diduga Ditipu Pihak Ketiga

 

Bank Sebut untuk Refinancing

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menegaskan bahwa uang Rp 70 juta itu memang tidak diterima Ngatini secara tunai. 

Menurutnya, dana itu dicairkan pada 27 September 2024 untuk menutup kewajiban kredit lama nasabah beserta biaya administrasi melalui sistem pembiayaan ulang (refinancing).

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," kataAan.

Saat ini, status pinjaman itu memang masuk kategori kredit macet.

Aan Huda menyebut, sebenarnya justru ada dua kredit macet yang nilai totalnya Rp 70 juta.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucap Aan, Sabtu (4/7/2026) .

Meski demikian belum disebutkan berapa nilai kredit lama yang harus ditutup oleh kredit baru senilai Rp 70 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah itu.

Seperti diketahui, nenek Ngatini mengaku memiliki kredit awal hanya sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Pinjam Rp500 Ribu Nenek di Jombang Ngaku Ditagih Rp70 Juta, Sertifikat Tanah Terancam Hilang 

 

Berawal dari BPKB Motor Berubah Jadi Sertifikat Tanah


Keterangan bank itu sangat kontras dengan pengakuan Ngatini sebelumnya.

Perempuan Lansia itu membeberkan kronologi awal saat dirinya hanya meminjam Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB motor. 

Anehnya, pihak bank kemudian meminta jaminan diganti menjadi sertifikat tanah.

Ngatini mengaku hanya menerima total uang Rp 25,5 juta dari dua sertifikat itu, dan sangat terkejut saat ditagih Rp70 juta hingga takut asetnya disita.

"Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta," kata Ngatini.

 

Mediasi Damai dan Nasib Kredit Sukarman


Menyikapi polemik itu, Aan Huda menjelaskan pihak bank telah melakukan mediasi dengan Ngatini.

Hasilnya, disepakati jalur damai di mana Ngatini bersedia melunasi kewajibannya melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali cicilan.

Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman yang dicairkan pada hari yang sama, kini statusnya masih ditangguhkan.

Sejauh ini belum dipaparkan berapa nilai kredit atas nama Ngatini yang harus dilunasi dan berapa nilai kredit atas nama Sukarman yang ditangguhkan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.