Pajero Diduga Digelapkan Adik Ipar, BPKB Digadaikan Mobil Dijual Berkali-kali
Reny Fitriani July 04, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Purwokerto -  Kepercayaan dalam hubungan keluarga diduga dimanfaatkan untuk menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik seorang warga Banyumas.

Baca Juga: 3 Remaja Tewas dalam Kecelakaan Maut di Madura, Libatkan Pajero

Seorang perempuan berinisial DA (39), yang merupakan adik ipar korban, diduga mengambil BPKB kendaraan tanpa izin, menggadaikannya, lalu mobil tersebut berpindah tangan hingga dijual berkali-kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polresta Banyumas. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DA (39) dan DH (43), sementara seorang perantara yang diduga berperan dalam penggelapan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan perkara bermula dari laporan korban berinisial NS (50) yang kehilangan mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

"Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin yang kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain," ujar Petrus, Sabtu (4/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, di antaranya Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, hingga salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DA dan DH diduga mengambil BPKB mobil korban tanpa sepengetahuan pemilik.

Dokumen kendaraan itu kemudian digadaikan melalui seorang perantara yang kini masih buron, sehingga para pelaku memperoleh dana sebesar Rp20 juta.

Setelah mendapatkan uang dari hasil gadai BPKB, para tersangka diduga kembali mengambil mobil Mitsubishi Pajero dari rumah korban tanpa izin.

Kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara dengan alasan akan dilakukan inspeksi di kantor pusat.

"Setelah mendapatkan dana sebesar Rp20 juta dari hasil gadai, para tersangka kembali mengambil unit kendaraan dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik, lalu menyerahkannya kepada perantara dengan alasan untuk keperluan inspeksi kantor pusat," jelas Petrus.

Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.

Polisi mengungkap kendaraan justru dijual oleh perantara kepada pihak lain hingga berpindah tangan beberapa kali.

Dari hasil penyelidikan, mobil itu sempat dikuasai seorang pembeli yang mengaku membelinya seharga Rp145 juta sebelum akhirnya kembali dijual kepada pihak lain.

Kasus ini baru terungkap saat korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah.

Ketika ditanya, tersangka sempat berdalih mobil berada di sebuah bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. 

Namun setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan dan berpindah tangan.

Sebelum melapor ke polisi, korban dan para tersangka sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026.

Dalam mediasi itu, para tersangka berjanji mengembalikan mobil beserta dokumennya, tetapi hingga batas waktu yang disepakati janji tersebut tidak dipenuhi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, dokumen BPKB dan STNK, kuitansi transaksi, serta surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak.

Polresta Banyumas masih memburu satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sumber: TribunJateng.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.